Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Boyolali Sita 14,95 Kg Obat Mercon dari Sukamto dan Sihno alias Plompong

Petugas menunjukkan obat mercon yang disita dari Sukamto dan Sihno alias Plompong. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Boyolali menyita 14,95 kg bubuk mesiu atau obat mercon. Bahan peledak tersebut diamankan dari empat tersangka.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menjelaskan, bubuk mesiu tersebut diamankan dari dua TKP. TKP pertama di Dukuh Cermo Rt 03 Rw 05, Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo dengan tersangka Sukamto alias Gembel (40) dan Yusuf Adi Kurniawan (28).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11,75 kg bahan mercon. Sedangkan TKP kedua berada di Musuk dengan 3,2 kg bubuk mesiu yang diamankan. Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan dengan cara diledakkan di Satbrimob Gunung Kendil.

“Sangat berbahaya kalau bubuk mesiu itu disimpan terlalu lama,” katanya pada Senin (3/4/2023).

Diungkapkan, tersangka Sukamto diamankan bersama anak dibawah umur di rumahnya pada Selasa (28/3/2023) pukul 17.30. Dari tangan tersangka ditemukan 10,75 kilogram bahan peledak. Turut disita, tiga sumbu petasan, bambu, palu, gunting dan lainnya.

“Sukamto menjadi supplier alias penyedia bahan peledak. Sedangkan sang anak sempat membuat mercon dari bahan peledak tersebut,” lanjutnya.

Polisi kemudian memburu penyetor bubuk mesiu yang juga tetangga Sukamto, yakni Yusuf Adi Kurniawan. Yusuf diamankan di tempatnya bekerja di Sate Mbah Bagong, jalan Boyolali – Cepogo, Winong, Boyolali Kota.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bubuk mesiu tersebut dibelinya dari warga Desa Tambak, Mojosongo seharga Rp 250 ribu/kg. Yusuf, juga pernah menjual bubuk mesiu seberat 8 kg kepada tersangka Sukamto.

“Lalu kami mengamankan Sihno alias Plompong (25), warga Dukuh Wonohito, Rt 7 R3 3, Desa Sukorame, Musuk. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 3,2 kg bubuk mesiu,” terangnya.

Sihno ditangkap pada Selasa (28/3/2023) saat akan melakukan COD di pinggir jalan di Kelurahan Pulisen, Boyolali Kota. Awalnya, tersangka memiliki 4 kg bubuk mesiu. Ternyata, 8 ons diantaranya sudah terjual.

Bubuk mesiu tersebut sudah dibungkus dengan ukuran 1 kg, ½ kg dan satu ons dalam 7 plastik. Per ons bubuk mesiu dijual seharga Rp 35 ribu – Rp 37 ribu. Sedangkan harga per kg berkisar Rp 350 ribu – Rp 370 ribu.

“Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Karena mereka tidak memiliki izin darinpihak berwenang dalam jual-beli bahan peledak,” pungkasnya.

Ditambahkan, pihaknya terus menggalakkan razia terhadap bahan peledak guna mengantisipasi kejadian di Magelang dan Jatim beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga menggiatkan polsek-polsek di wilayah Boyolali untuk menggalakan razia ataupun melakukan penyelidikan terhadap bahan peledak. Ataupun jika ada laporan warga maka secepatnya ditindaklanjuti. Waskita

Exit mobile version