JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Sadis, Kawananan Geng Motor di Karawang Ini Bacok hingga Setrum Tubuh Korban

Tim khusus Sanggabuana Polres Karawang, Jawa Barat menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pencurian dengan pembacokan dan menyetrum remaja, Jumat (31/3/2023) / tribunnews
   

KARAWANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan sadis diakukan oleh sekelompok geng motor di daerah Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya, selain menganiaya korban dengan pembacokan, mereka juga menyetrum tubuh korban.

Kawanan geng motor menganiaya seorang remaja dengan cara dibacok hingga disetrum di Jalan Kertabumi, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) dini hari.

Peristiwa bermula saat korban bernama Akbar Sabilah (18) bersama dua temannya pulang dari Grand Taruma Jalan Interchange Karawang Barat menuju rumah temannya di daerah sekitar alun-alun Karawang.

Menurut cerita kakak korban, Aris (38), adiknya itu saat kejadian hendak menginap di rumah temannya.

“Adik saya ini lagi main terus mau menginap di rumah temannya di alun-alun. Menggunakan sepeda motor berboncengan tiga orang, ” katanya, Rabu (15/2/2023).

Namun, ketika sesampai di kolong Fly Over dekat kantor Cabang Bank BJB di Jalan Kertabumi, motor mereka diikuti orang tidak kenal.

Korban dan temannya pun dikejar pelaku hingga depan SMK Bhineka Jalan Kertabumi, Karawang Kulon.

Sepeda motor yang ditunggangi korban terjatuh.

“Dua orang temannya jatuh. Sedangkan adik saya yang membawa sepeda motor, terjepit hingga dikeroyok dan dibacokin. Bahkan juga distrum,” kata Aris.

Pelaku sendiri, kata Aris, menurut keterangan adiknya itu masih berusia sama dengan adiknya dan hanya satu orang yang terlihat agak tua.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

“Kurang lebih empat orang. Saya juga kurang tahu apakah itu gangster apa bukan,” kata dia.

Tak hanya membacok, para pelaku juga mengambil handphone, tas, dan dompet.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka cukup serius dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Polres Karawang pun bergerak memburu para pelaku.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pun akhirya berhasil menangkap tiga pelaku geng motor tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan para pelaku masing-masing berinsial NSA, RHY,dan DS.

Ia pun mengungkapkan kronologi para pelaku melakukan aksi brutal tersebut.

Awalnya para pelaku berjanjian dengan geng motor lainnya untuk bertemu, akan tetapi tidak jadi.

Sehingga mereka memilih korbannya secara acak.

Ketika mencari korbannya, melintas Akbar Sabilah (AS) yang berboncengan dengan dua temannya AJ dan AF menggunakan sepeda motor di Jalan Kertabumi depan PLN Karawang Barat.

Para pelaku geng motor berjumlah empat orang ini menggunakan dua sepeda motor langsung mengejarnya dan salah satu pelaku menyetrum korban hingga mereka terjatuh.

“AF berhasil kabur dan menjadi saksi, sedangkan dua orang korban AJ dan AS warga Palumbonsari Karawang Barat dan Mekarjati Karawang Timur dikeroyok dan dibacok,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Ia melanjutkan, AJ mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya usai dikeroyok.

Sedangkan, AS mengalami luka serius dibagian leher, lebam di sejumlah bagian tubuh dan punggungnya mengalami luka tusukan.

Atas kejadian itu, korban laporan dan pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhir para pelaku ditangkap.

“Ada rekaman CCTV di lokasi kejadian dan kami identifikasi pelaku daerah Anjun. Kami amankan satu pelaku NSA merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon Karawang Barat,” ungkapnya.

Setelah itu, dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Hingga ditangkap dua pelaku RHY dan DSP daerah Poponcol Karawang Kota

Dari hasil pemeriksaan, DSP ini merupakan seorang tukar parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. RHY berprofesi pedagang.

“Saat menangkap mereka lakukan perlawanan dan kami lumpuhkan ke daerah kaki. Untuk hentikan penyerangan kepada petugas saat mau ditangkap,” ungkapnya.

Sedangkan, kata Wirdhanto, pihaknya berhasil mengidentifikasi satu pelaku lagi dan sudah masui daftar pencarian orang (DPO).

“Kami lakukan pengejaran dan kami minta pelaku agar bisa menyerahkan diri,” jelas dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com