BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satpol PP Pemkab Boyolali menyegel area penambagan galian C di Macan Mati, Desa/Kecamatan Cepogo, Rabu (5/4/2023) sore. Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut belum mengantongi izin.
Menurut Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, tindakan tegas itu dilakukan pada Rabu (5/4/2023) sore. Petugas memasang police lain di pintu amsuk areal penambangan serta pada alat berat di lokasi. Pihaknya juga terus memantau lokasi guna memastikan tidak ada kegiatan penambangan.
“Ya, kami segel lokasi tersebut. Dan memang saat penyegelan belum ada kegiatan penambangan atau mengeluarkan material galian C dari lokasi,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Diakui, pihaknya tidak melarang kegiatan penambangan galian C. Namun syarat izin harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Boleh saja melakukan penambangan, namun izin harus dipenuhi terlebih dahulu. Baik izin dari Pusat maupun Provinsi. Ini sesuai Perda No 5/20216 tentang Ketertiban Umum,” lanjutnya.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait wilayah penambangan. Pasalnya, kawasan penambangan juga mengacu pada Perda No 15/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami akan mendalami lebih lanjut apakah lokasi atau titik tersebut sudah sesuai dengan penataan ruang di Boyolali. Juga menentukan sikap apakah ada indikasi pelanggaran perda atau tidak,” tegasnya. Waskita