JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tak Jadi Pakai Racun Tikus, 2 ART di Jakarta Ini Bunuh Majikan dengan Tali Jemuran, Lalu Gondol 2 Mobil Mewah, Uang dan Hanphone

ilustrasi mayat korban tabrak lari
Ilustrasi mayat / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Berdalih sakit hati oleh kata-kata majikannya, dua orang asisten rumah tangga (ART), FM (31) dan SDS (49) tega membunuh majikannya dengan cara menjerat leher korban dengan tali jemuran.

Habis mencabut nyawa korban berinisial NA (62), Rabu (12/4/2023), dua orang pelaku tersebut menggondol uang, handphone milik korban sekaligus mobil mewah BMW dan Toyota Fortuner.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan kedua pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban sehingga muncul niat melakukan pembunuhan.

“Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka,” jelasnya, Kamis (20/4/2023).

Setelah buron selama seminggu, kedua pelaku ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur saat hendak melarikan diri ke Bali.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

AKBP Indrawienny Panjiyoga menambahkan kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan ini pada awal bulan April 2023 dengan membeli racun tikus.

“FM sempat membeli racun tikus di online, namun rencana membunuh korban dengan cara diracun tikus tersebut diurungkan dan tidak jadi dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Rencana pembunuhan kemudian diganti menggunakan tali dan lakban.

“Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” tuturnya.

Pada Rabu (12/4/2023), FM mendorong korban dari belakang hingga terjatuh ke lantai.

FM melakukan hal tersebut karena sakit hati dimarahi korban.

“Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban.”

“Karena korban terus memberontak, tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban,” tandasnya.

Korban yang sudah meninggal ditinggal di rumah dan jasadnya ditemukan pada Kamis (13/4/2023).

Dua mobil mewah milik korban yakni BMW dan Toyota Fortune dibawa kabur oleh kedua pelaku setelah melakukan pembunuhan.

AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kedua pelaku dapat dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Kata Kuasa Hukum Korban

Dalam kasus ini, wanita pemilik penginapan Assirot berinisial NA ditemukan tewas dalam keadaan terikat tubuhnya pada Kamis (13/4/2023).

Selain itu dua mobil milik NA dengan merek BMW dan Fortuner diduga dicuri pelaku setelah melakukan pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga korban, Novianus Martin mengatakan kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Kebon Jeruk telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Kedua ART tersebut bukan merupakan pasangan suami istri atau pasangan kekasih.

“Sepertinya mereka bukan pasangan karena saat masuk kerja itu berbeda-beda, yang masuk duluan laki-laki baru setelah itu 2-3 bulan ceweknya,” paparnya, Senin (17/4/2023).

Keluarga korban mengaku tidak memiliki identitas kedua ART karena hanya mengetahui nama panggilan.

Kedua terduga pelaku tinggal bersama korban di penginapan Assirot karena anak korban berada di luar negeri.

“Iya tinggal bertiga, anaknya korban berada di luar negeri di Amerika. Anak yang satu lagi tinggal di situ, tapi hampir satu bulan berada di luar kota karena pekerjaan,” lanjutnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com