Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tak Surut Langkah, Endar Priantoro Giliran Mengadu ke Ombudsman RI

Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengadu ke Dewan Pengawas KPK setelah dicopot dari kedudukannya di KPK / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Upaya mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro untuk mengupayakan keadilan ltak pernah surut.

Kali ini, Endar Priantoro  mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pihak lain kepada Ombudsman RI.

Endar menyebut proses pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan KPK diduga maladministrasi.

Dia  mengatakan,  laporan tersebut berkaitan dengan SK pemberhentian yang keluar pada 31 Maret 2023.

Ia menduga adanya maladministrasi dari pemberhentian dari KPK membuatnya melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI.

“Menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK,” kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta,  Senin (17/4/2023).

Selain itu, Endar mengatakan pihaknya sudah membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk membuat laporan di Ombudsman.

Ia menyebut laporan tersebut sudah diserahkan untuk kemudian dikaji oleh Ombudsman.

“Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang dijadikan objek laporan kami. Kemudian tadi kami juga diskusi kecil terkait pemenuhan objek materil pemenuhan syarat dari pengaduan itu,” ujar dia.

Endar juga menyebut dirinya telah menceritakan secara lengkap peristiwa pemecatan dirinya dari KPK kepada Ombudsman. Oleh karenanya, ia berharap Ombudsman bisa segera menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Tentunya kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dapat dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya atas kewenangan Ombudsman,” kata Endar.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya akan menelaah terlebih dahulu laporan Endar Priantoro tersebut.

Ia menyebut akan mengkaji apakah laporan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk ditangani oleh Ombudsman atau belum.

“Nanti akan dilihat keterpenuhan laporan syarat hingga sampai kepada meja kami meja pimpinan. Nanti kita akan diskusikan apakah kasus ini bisa kami proses lebih lanjut,” ujar dia.

Sebelumnya, Endar Priantoro dicopot sebagai direktur penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023 lalu.

Pencopotan tersebut ditengarai mengandung unsur maladministrasi dan menyalahi aturan. Meski begitu, KPK menegaskan pelaporan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Exit mobile version