Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, Polisi Sita 5,94 Juta Butir Pil di Bekasi dan Ringkus 3 Tersangka

Wadi Resnarkoba AKBP Donny Alexander memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika golongan 1 di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran obat keras dan meringkus tiga orang tersangka pelaku, yakni ASF, AP, dan MN.

Dalam penggerebekan itu, Polisi juga menyita 5.943.500 butir pil obat keras golongan G di sebuah gudang di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan ada tiga tersangka yang terlibat peredaran obat keras.

“Tersangka ASF perannya sebagai penjaga gudang, AP perannya sebagai pembeli, MN perantara pembeli,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan obat daftar G di Ruko Nomor 198 E3 di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian, polisi menggerebek Ruko tersebut pada 4 April 2023 pukul 14.30 WIB.

Polisi menangkap ASF, AP, dan MN saat mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100 yang berisi 500 ribu butir obat dikemas dalam 500 botol.

Saat itu AF memberikan kardus-kardus itu kepada AP dan MN yang membeli.

“Dari hasil interogasi, maka obat-obat tersebut akan dikirimkan ke Surabaya menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur,” ujar Karyoto.

Barang bukti yang disita adalah Dextro Methopan (DMPP 100) 700 ribu butir, Dextro Methopan (DMPP 126) 1.080.000 butir, Yarindo 100 sebanyak 200 ribu butir, Yarindo 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu butir.

“Dari jumlah banyaknya barang bukti yang beredar yang berhasil kita cegah peredarannya sangat mungkin bisa menyelamatkan 591.150 jiwa,” tutur Karyoto.

Para pengedar obat keras itu, yaitu ASF, AP, dan MN disangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Exit mobile version