Beranda Edukasi Pendidikan Usai Dibekukan Mendikbudristek, Wakil Ketua dan Anggota MWA UNS Tak Terlihat di...

Usai Dibekukan Mendikbudristek, Wakil Ketua dan Anggota MWA UNS Tak Terlihat di Kampus, Ini Tanggapannya

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto saat bicara di depan wartawan terkait pembekuan MWA oleh Mendikbudristek / Foto: Prihatsari

SOLO,  JOGLOSEMARNEWS.COM  Usai dibekukan oleh Mendikbudristek per tanggal 31 Maret 2023 kemarin, Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) dan kebanyakan anggota MWA jarang terlihat di kampus.

Mereka bahkan sulit ditemui atau dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Sampai dengan berita ini ditulis, hanya satu Anggota MWA, yakni  Prof Mahendra Wijaya yang terlihat berada di lingkungan kampus UNS.

Namun saat ditemui wartawan, Prof Mahendra enggan memberikan keterangan secara detail. Dia terus melangkahkan kakinya meski sejumlah media mengejarnya.

“Saya belum membaca secara detail ya (terkait isi Permen),” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Mahendra juga enggan menjelaskan rencana MWA ke depan setelah menerima salinan Permendikbudristek tersebut. Dia mengaku baru menerimanya Senin pagi ini.

“Jangan, jangan saya (yang komentar). Maaf ya, saya masih ada perlu,” bebernya.

Baca Juga :  Siswa SMPIT Insan Mulia Kunjungi Taman Pintar dan Museum TNI AU Dirgantara

Meski belum banyak memberikan keterangan, ia mengaku akan membaca dengan teliti terlebih dahulu.

“Baru kami terima pagi ini, nanti memahami dulu surat isinya apa, itu ya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelantikan rektor terpilih UNS dibatalkan, sementara pemilihan Rektor UNS yang baru berada di tangan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Hal itu berdasarkan Permen Nomor 24/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan, keputusan selanjutnya untuk ke depan dikembalikan sesuai dengan Permendikbud tersebut. Pasalnya, urusan pengangkatan rektor merupakan wewenang MWA sepenuhnya.

“Karena dalam urusan pengangkatan rektor dan seterusnya itu sepenuhnya tugas dan wewenang MWA. Dan sudah jelas dalam salah satu pasal yaitu, tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan dilaksanakan oleh Mendikbudristek,” urainya, Senin (3/4/2023). Prihatsari