JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aroma Politis di Kasus Johnny Plate, Seperti Ini Respons KSP dan Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Spekulasi mengenai dugaan kepentingan politik di balik kasus Johnny G Plate, Menkominfo RI, makin menyeruak.

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) pun akhirnya menimbulkan isu spekulasi yang bermuatan unsur politik.

Namun mengenai penilaian minor atas kasus Johnny G Plate tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepala Staf Presiden (KSP) kompak membantahnya.

Memang, beberapa hari sebelum Plate ditetapkan sebagai tersangka, sempat muncul spekulasi.

Hal tersebut dikaitkan dengan dukungan NasDem terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Sementara diketahui, Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Kejagung dan KSP kompak menyebutkan jika penetapan status  tersangka dalam kasus Johnny G Plate tersebut merupakan murni penegakan hukum. Berikut penyataan keduanya yang dihimpun Tempo.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Plate tidak bermuatan politik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023) kemarin.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut atas kasus Johnny G Plate tersebut.

Ia mengatakan Kejagung memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satu proyek itu, kata dia, adalah pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di daerah terluar yang tidak terjangkau Internet tahun anggaran 2020-2023.

Kasus pembangunan menara pemancar itulah yang kemudian memunculkan kasus Johnny G Plate, yang menjerat Menkominfo tersebut sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Plate ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 17 Mei 2023.

Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Ketut mengatakan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 8,32 triliun.

Ditemui dalam waktu dan tempat terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin juga memastikan bahwa kasus korupsi yang menjerat Plate tidak terkait dengan urusan politik menjelang Pemilu 2024.

Menurut dia, Kejagung tidak mungkin sembrono dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Kita harus menghormati Kejaksaan Agung,” kata Ngabalin dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ngabalin, pemanggilan terhadap Plate pun bukan pertama kali. Sejak Februari 2023, Ngabalin menyebut sudah ada tiga kali pemanggilan terhadap Plate.

“Sejak 2022 kasus ini kan sudah jalan,” kata dia.

Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak tertentu untuk penetapan Plate sebagai tersangka, Ngabalin juga membantahnya. Ia juga memastikan tidak ada juga tekanan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan kasus itu.

“Jokowi tidak bisa ditekan oleh siapapun, saya tahu persis, dan kawan-kawan bisa lihat kapan Jokowi dalam menentukan sikap dan pandangannya, baik dalam program strategis nasional maupun tugas kepastian yang beliau mau ambil (ditekan),” kata dia.

Ngabalin menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait kasus Johnny G Plate ini.

“Dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak JGP (Johnny Gerard Plate) dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata dia.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

“Jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan dengan kasus politik dan menjelang pemilu.”

Selain Ngabalin, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani membantah isu yang beredar bahwa kasus yang menjerat Plate bernuansa politik. Isu muncul karena NasDem, partai Plate, mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” kata Dani, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.

Dani mengklaim kasus yang menjerat Plate murni proses penegakan hukum tidak pidana korupsi.

“Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata dia.

Menurut Dani, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan ini. Pemerintah, kata dia, juga percaya pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.

“Kita serahkan pada proses hukum,” ujarnya.

Dani juga menyebut kasus Plate ini tentu bukan hal yang diharapkan.

“Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati,” kata dia.

Terpisah, ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh telah bicara kepada Tempo soal kasus hukum yang menjerat Plate. Paloh menyebut NasDem sebetulnya tidak dalam posisi merasa ditekan atas kasus Johnny G Plate itu.

Pendiri Media Group tersebut menganggap proses hukum itu  sebagai sesuatu yang normal.

“Ada sebuah kasus dalam proses di kejaksaan. Dalam pikiran saya, silakan saja. Saya harap ini murni,” kata Paloh dalam wawancara bersama Tempo di kantornya di lantai 20 NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).

Ketika ditanya apakah ada masalah Plate ini murni kasus hukum, dan bukan politik, Paloh kembali menjawab,

“Saya berharap ini murni.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com