YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Korban penganiayaan jalanan atau korban klitih di depan Taman Pintar Yogyakarta berinisial AYS (30) kini harus berhadapan dengan hukum, tapi justru sebagai pelaku.
Lho, kok bisa?
Ternyata, AYS diketahui telah membuat laporan palsu ke Polresta Yogyakarta, yang menggambarkan dirinya seolah-olah sebagai korban kejahatan klitih.
Kini, polisi masih mendalami motif yang melatari AYS membuat laporan palsu tersebut.
AYS kini harus tertunduk lesu lantaran terancam dengan pasal berlapis.
Di antaranya adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2. Kedua, terkait dengan pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
“Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Sebagaimana diketahui, penganiayaan yang disebutkan oleh AYS dalam laporan ke polisi, terjadi pada Sabtu (27/5/2023) dini hari.
AYS mengaku menjadi korban pembacokan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Namun setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, hingga akhirnya AYS mengaku bahwasanya penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
Kini AYS harus berhadapan dengan hukum menyusul pembuatan laporan palsu terkait dugaan tindak pidana kejahatan jalanan di depan Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan lalu.
“Jadi untuk sementara ini karena ini masih dalam rangka penyidikan untuk motif pastinya yang masih perlu kita gali ada dua yaitu yang pertama terkait dengan motif ini belum bisa kita simpulkan,” lanjut Kusnaryanto.
Kusnaryanto mengatakan pihaknya juga akan menyelidiki keterlibatan pihak lain pada saat pelaku menunjukan luka sayatan pada tangan kirinya.
Mengingat sesaat dan sesudah peristiwa itu dialami, korban tengah bersama beberapa temannya.
“Jadi sebelum peristiwa ini dialami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya. Sehingga selesai menyayat itu dia kembali ketemu dengan teman itu. Termasuk juga nanti muncul tidak terkait dengan rencana itu berkaitan dengan motif. Masih perlu kita dalami,” terang dia.
Polisi pun turut membenarkan bahwa pelaku juga sudah sempat mengunggah peristiwa itu ke sosial media dan viral.
Namun, Kusnaryanto mengaku belum dapat memastikan tujuan pelaku melakukan hal itu.
Hal itu mengingat sejumlah saksi belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
Sehingga pihaknya masih perlu waktu untuk menggali keterangan dari para saksi.
Sebelumnya AYS sempat memperlihatkan luka sayatan pada bagian tangan sebelah kiri di media sosial.
Dalam narasinya, yang bersangkutan mengaku menjadi korban penganiayaan atau kejahatan jalanan di Jalan Panembahan Senopati, tepatnya di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari lalu.
Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta.
Ia diketahui membuat laporan polisi dengan delik kejahatan jalanan.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















