WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian telah mengeluarkan kebijakan berupa penerapan kembali tilang manual. Sebagaimana diketahui tilang manual sebelumnya sempat ditiadakan.
Pertanyaannya kapan tilang manual diberlakukan dan apa saja sasaran dari tilang manual tersebut?.
Setelah dikonfirmasi ke otoritas kepolisian Wonogiri, diperoleh informasi bahwa tilang manual bakal diberlakukan pada awal bulan depan. Tepatnya tilang manual bakal kembali diterapkan di Wonogiri dimulai pada 1 Juni 2023 mendatang.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, baru baru ini menyebutkan pemberlakuan tilang manual tersebut bertujuan menunjang ETLE agar lebih optimal.
Menurut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, selama pemberlakuan penuh tilang elektronik alias ETLE ada sejumlah pengendara yang mencoba mengakali aturan sehingga kedisiplinan pengguna jalan berkurang.
“Teknis yang bakal digunakan adalah hunting dan patroli. Nanti dalam sistem hunting petugas akan berhenti di sejumlah titik, namun tidak lama, kemudian bergeser ke titik lain,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Sementara itu, pada penerapan sistem patroli petugas akan berpatroli di wilayah Wonogiri. Ketika menemui pelanggaran, petugas akan memberikan tindakan tilang manual.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan, dalam melaksanakan tilang manual itu, Polisi membentuk tim khusus. Adapun petugas melakukan penindakan harus memiliki kompetensi sebagai penyidik/penyidik pembantu.
“Jadi, tidak semua anggota Satlantas masuk dalam kegiatan tersebut,” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Ditambahkan, dalam penindakan pelanggaran lalu lintas itu, Polisi tetap mengedepankan tilang elektronik atau ETLE.
Disinggung soal sasaran tilang manual, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyebut sejumlah pelanggaran. Meliputi:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menerobos lampu merah
4. Tidak menggunakan helm
5. Melawan arus
6. Melampaui batas kecepatan
7. Berkendara dibawa pengaruh alkohol
8. Kendaraan over dimensi over load (ODOL)
9. Tidak menggunakan safety belt
10. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu, rem, sein)
11. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB Palsu. Aris Arianto