Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah di LPEI Jadi Pintu Masuk Mengusut Masalah yang Dikeluhkan Pengusaha Lokal

JAKARTA – Analis hukum di bidang korupsi dan pencucian uang, Julius Ibrani menilai kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi pintu masuk mengusut masalah yang dikeluhkan pengusaha lokal.

“Saya dengar ada keluhan dari pengusaha lokal merasa seperti dijebak oleh LPEI yang seharusnya mendorong ekspor nasional yang berdaya saing tinggi di pasar global. Jebakan itu berujung pada penguasaan aset yang dijaminkan lalu dibeli murah,” tutur mantan analis bagi sebuah lembaga anti rasuah, Kamis (25/5).

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) tersebut, kasus yang terjadi di LPEI pada 2013-2019 tidaklah kecil sebab Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp2,6 triliun.

Kerugian tersebut adalah akibat modus pemberian pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

LPEI atau Indonesian Eximbank memiliki dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2009 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memfasilitasi pembiayaan ekspor, mendukung kegiatan ekspor hingga bimbingan serta jasa konsultasi terkait ekspor.

Ia mencontohkan buruknya tata kelola LPEI dalam pemberian kredit yang merugikan sejumlah pengusaha berorientasi global tidak hanya sekali.

Salah satunya, kasus PT Jeje Furniture yang terkena janji palsu kemudahan kredit ekspor oleh LPEI. Meski perusahaan yang berkedudukan di Sukoharjo itu telah menyerahkan 38 aset yang pada tahun 2015 dihargai senilai Rp615 miliar.

PT Jeje Furniture pada 2018 melakukan gugatan yang berakhir dengan kekalahan LPEI sehingga harus mengembalikan aset yang telah dikuasai. (Ali)

Exit mobile version