Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ingin Aman Berinvestasi Saham, Cari Saja Sekuritas Anggota Indonesia SIPF

Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), Narotama Aryanto (tengah) memberikan keterangan pada media, Senin (15/5/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Investasi saham menjadi salah satu bisnis yang mulai banyak diminati kawula muda. Selain selaras dengan kemajuan teknologi, bisnis investasi saham juga menjanjikan profit sesuai dengan ekspektasi anak-anak muda.

Namun bukan hal mudah untuk terjun ke bisnis investasi saham ini. Pasalnya, banyak pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan banyak profit atau keuntungan tapi kenyataannya hanya tipuan.

Bagi peminat investasi saham, sebaiknya perhatikan hal ini untuk memastikan investasinya aman. Pastikan sekuritas tersebut merupakan sekuritas legal dan merupakan anggota Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF).

Jika di industri perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka di sektor pasar modal punya Indonesia SIPF. Dimana keduanya memiliki tugas dan fungsi yang sama yaitu melindungi kehilangan aset. Jika LPS melindungi dana nasabah, Indonesia SIPF melindungi efeknya.

“Misalnya, saham. Yang dilindungi adalah hilangnya saham. Bukan nilainya. Contohnya, di industri perbankan, seorang nasabah punya dana Rp 10 juta di Bank X. Tiga tahun kemudian tetap Rp 10 juta. Namun nilainya berbeda. Meskipun sama-sama Rp 10 juta. Nah, yang dilindungi adalah uang sebesar Rp 10 juta. Bukan nilainya. Begitu pula dengan SIPF,” ujar Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF), Narotama Aryanto, Senin (15/4/2023), di Solo.

Naro menambahkan, Indonesia SIPF melindungi aset efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI dan dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli. Dalam hal ini, yang dilindungi adalah jumlah lot atau jumlah kepemilikan saham.

“Seperti misalnya saham suatu emiten punya 100 lot. Yang dilindungi adalah 100 lot tersebut, bukan nilai dari 100 lot itu. SIPF melindungi risiko berkurangnya jumlah lot. Misalnya, 100 lot berkurang menjadi 90 lot. Selisih 10 lot itulah potensi risiko yang kami lindungi,” imbuhnya.

Naro menegaskan, sebanyak 22 anggota bursa atau sekuritas di Kota Solo dan sekitarnya dipastikan sebagai anggota Indonesia SIPF. Atau disebut anggota dana perlindungan pemodal (DPP).

“Bisa dicek di website resmi Indonesia SIPF bagian keanggotaan. Sekuritas di Indonesia cukup banyak, lebih dari 100 nama. Nah, jika sekuritas itu menjadi anggota kami, maka nasabah di sekuritas itu mendapatkan mekanisme perlindungan dana pemodal,” bebernya. Prihatsari 

Exit mobile version