Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Inkrah, Kejari Boyolali Eksekusi Uang Rp 4 Miliar Lebih Perkara TPPU ke Kas Negara

Kajari Boyolali, Andhie Fajar Arianto dalam rilis kepada wartawan menjelaskan, barang bukti TPPU yang dikembalikan ke kas negara terdiri uang tunai total Rp 4.490.252.546. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melaksanakan putusan pengadilan yaitu eksekusi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eksekusi itu dilakukan atas terpidana Bambang Kuswanto (36) dan istrinya, Istiyah (32) warga Desa Karangmojo Rt 06 Rw 02, Kecamatan Klego, Boyolali.

Kajari Boyolali, Andhie Fajar Arianto dalam rilis kepada wartawan menjelaskan, barang bukti TPPU yang dikembalikan ke kas negara terdiri uang tunai total Rp 4.490.252.546. Uang disita dari bank di Boyolali atas nama terdakwa.

“Juga ada barang bukti TPPU lainnya,” kata Kajari dalam rilis kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Barang atau benda lain yang dieksekusi yaitu, sebuah rumah di Desa Sraten, Kecamatan Karanggede atas nama Sudarmanto. Kemudian dua bidang tanah masing masing- masing terletak di Desa Munggur, Kecamatan Andong dan Desa Karangmojo, Kecamatan Klego.

Juga dua buah ponsel dan sebuah tablet. Untuk uang sebesar Rp 4 miliar lebih, akan langsung dikembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk tanah, ponsel dan tablet bakal dilakukan lelang terlebih dahulu.

“Baru kemudian uang hasil lelang dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Diungkapkan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 7724 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 untuk terpidana Bambang Kuswanto. Dimana daalam amar utusan disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPU.

“Terdakwa dikenai pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” lanjutnya.

Sedangkan untuk terpidana Istiyah atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Boyolali No: 158/ Pid.Sus/2022/PN.Byl tanggal 1 Februari 2023. Putusannya terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah TPPU.

Terdakwa Istiyah dikenai hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Ditambah membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Waskita

Exit mobile version