JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Isteri Potong Alat Kelamin di Solo, Pelaku Ajak Hubungan Intim Lebih Dulu

ilustrasi pisau
Ilustrasi pisau / Foto: Ist
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus isteri potong alat kelamin di Solo, masih menyisakan kisah memilukan. Salah satunya, pelaku YC (34) mengajak suaminya, IPN (20), sebelum akhirnya memotong alat kelaminnya.

Insiden mengerikan tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023).

Agar aksi dalam kasus isteri potong alat kelamin suminya itu berlangsung lancar, pelaku menggunakan dalih atau modus melepas kangen kepada suaminya.

Permintaan itu disampaikan pelaku kepada korban saat dirinya diantar ke Terminal Tirtonadi untuk diminta pulang ke Bali.

Akhirnya, diajaklah korban berhubungan intim terlebih dahulu, sebelum alat kelaminnya dipotong oleh YC.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

“Dianter sih ke terminal Tirtonadi, nah itu kesepakatan di jalan itu saya minta terakhir untuk ketemu untuk lepas kangen, sudah rencana (melakukan tindak pidana),” kata YC, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023) pagi.

Dalam kasus isteri potong alat kelamin suaminya itu, YC mengaku telah memendam amarah atas perlakuan keluarga suaminya.

Selain itu, pelaku mengungkapkan bagaimana perlakuan suaminya kepada dirinya selama menikah meski telah berkorban banyak.

“Awal nikah kan saya Islam, terus masuk Hindu, saya berkorban agama, terus dia sering nakal, sering MiChat open BO, saya biarkan, sampai dia godain temen saya juga saya maafkan, terus ninggal utang juga di Bali,” kata YC.

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Ia mengatakan bahwa dirinya datang ke Solo salah satunya menyelesaikan masalah utang piutang dengan suaminya.

“Kan kita mau rembukan, terus saya kan makanya datang ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan, saya diusir sama kakak pertama sama ibunya, diperlakukan nggak enaklah sampai dicerai ditalak, sampai diusir,” imbuh YC.

Atas kasus tersebut YC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com