JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kasus Pembacokan di Yogya, Pelaku Dendam Diejek Keluarganya Miskin

Pelaku pembacokan menghadiri jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/5/2023) / tribunnews
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kasus pembacokan oleh remaja terjadi di Kota Yogyakarta. Aksi tersebut dipicu oleh sikap korban yang selalu mengejek ibu pelaku.

Kasus pembacokan itu sendiri dilakukan oleh pemuda berinisial MFT (17), ย yang membacok temannya berinisial AC (17) dengan menggunakan senjata tajam celurit.

Namun pelaku tidak sendirian saat beraksi. Saat melakukan aksi pembacokan, MFT dibantu oleh rekannya, yakni FRL (18).

Kini, kedua pelaku kasus pembacokan itu telah ditahan di Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi kedua pelaku dalam kasus pembacokan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas CCTV.

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

“Persoalan bermula dari kata-kata yang dikeluarkan korban di chatm yang menyinggung ibu pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).

Dalam chat tersebut, korban AC (17) menulis ‘kere sak bapak mbokmu (miskin se-bapak ibumu)’.

Pernyataan tersebut membuat MFT tersinggung dan naik pitam.

Kemudian, pada Selasa (18/4/2023) ย pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menemui korban di depan SPBU Tegalrejo, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

MFT kemudian mengayunkan celurit ke korban.

“Pelaku dendam pelaku menjumpai korban yang ada di depan pom bensin. Ketemu di situ menghampiri korban dan terjadi penganiayaan di situ,” katanya.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di tangan kiri dan kaki kiri. Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap.

Selain menemukan celurit yang digunakan pelaku, polisi juga menemukan 2 unit lainnya di rumah FRL.

Saat di Polresta Yogyakarta hanya FRL yang ditampilkan.

MFT tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

“Pasalnya 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP. Ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com