JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

LBH Muhammadiyah Minta Polri Juga Jerat Thomas Djamaluddin sebagai Tersangka

Andi Pangerang Hasanuddin, tersangka ujaran kebencian. Foto: republika.co.id
   

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Taufiq Nugroho mendesak agar Polri juga menetapkan Thomas Djamaluddin (TDj) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian penghalalan darah warga Muhammadiyah.

Taufiq menilai kasus penghalalan darah para warga Muhammadiyah tak cukup hanya dengan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Di sana ada Thomas Djamaluddin yang menjadi pemicu terjadinya ujaran kebencian tersebut.

Taufiq juga memberikan apresiasi kepada Mabes Polri yang bertindak sigap dalam kasus ini. “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang dengan sigap memproses dan menetapkan APH sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufiq dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Menurut dia, awal mula kasus pengancaman melalui media sosial yang dilakukan tersangka APH, lantaran sikap dugaan permusuhan yang diunggah oleh TDj diakun media sosialnya. Karena itu dalam pengembangan perkara nantinya, diharapkan TDj juga segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

APH dan TDj, adalah dua peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi pemicu keresahan publik terkait pengancaman pembunuhan terhadap para warga Muhammadiyah.

Pengancaman tersebut dilakukan melalui akun Facebook, pada 23 April 2023. Kasus itu bermula dari unggahan komentar yang disampaikan TDj melalui akun media sosialnya dengan tulisan menyinggung para warga Muhammadiyah yang merayakan Hari Raya Idul fitri 2023 lebih awal ketimbang keputusan pemerintah. Dalam unggahannya itu, TDj menilai warga Muhammadiyah melakukan pembangkangan.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

TDj pun menyindir pembangkangan yang dilakukan Muhammadiyah itu dengan meminta fasilitas dan izin penggunaan tempat, atau lapangan untuk gelaran Shalat Id lebih awal. “Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh minta difasilitasi tempat shalat Ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” kata TDj.

Pernyataan TDj itu, pun dilanjutkan dengan komentar pengancaman pembunuhan oleh tersangka APH yang dituliskan pada unggahan TDj tersebut. “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” begitu tulis tersangka APH.

Tersangka APH, pun menantang para warga Muhammadiyah untuk melaporkan pengancamannya itu ke kepolisian karena merasa tak takut dengan penjara. “Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara,” begitu sambung tulisan APH.

Sikap dan unggahan TDj bersama APH tersebut mendapatkan reaksi dan kecaman dari publik. Mengingat keduanya adalah peniliti pada badan riset milik negara. Sejumlah warga dan pengurus Muhammadiyah di berbagai daerah, pun banyak yang melaporkan TDj dan APH ke kepolisian untuk pertanggungjawaban hukum.

Termasuk pelaporan yang dilakukan Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023). Dari pelaporan tersebut, pada Ahad (30/4/2023) tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadapat APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim). APH, pun ditetapkan sebagai tersangka, dan digelandang ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Pada Senin (1/5/2023), tim penyidik mengumumkan tersangka APH sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat tersangka APH dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sangkaan tersebut terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu, atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Serta menakut-nakuti yang ditujukan pribadi. APH terancaman pidana enam tahun penjara. Atas sangkaan pasal-pasal terhadap tersangka APH tersebut, LBHAP PP Muhammadiyah mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Warga Muhammadiyah telah menahan diri untuk tidak menghakimi sendiri, dan mempercayakan masalah hukum terhadap tersangka APH ini sepenuhnya kepada Polri. Dan Polri sudah menjawab kepercayaan kami, warga Muhammadiyah yang tersakiti atas pernyataan APH tersebut,” begitu sambung Taufiq.

Namun begitu, Taufiq menambahkan perlu bagi kepolisian untuk turut serta menjerakan TDj sebagai pemicu utama pengancaman pembunuhan yang dilakukan tersangka APH tersebut.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid, pada Senin (1/5/2023) menyampaikan komitmennya dalam penuntasan kasus tersebut. Kata dia proses penyidikan sudah menetapkan APH sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam lanjutan penyidikan berjalan saat ini, kata Adi, timnya akan melakukan pengembangan untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam pengembangan, dari bukti-bukti percakapan, ada kami temukan lagi keterlibatan yang lainnya,” begitu ujar Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/5/2023).(ASA)

 

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com