Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Matikan Server STIE Semarang dan Rugikan Rp 15 Miliar, Tenaga IT Dadang Tri Wahyudi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Persidagan terdakwa Dadang Tri Wahyudi. Foto: dok

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —Sidang lanjutan kasus tenaga IT Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Semarang, berupa pembacaan tuntutan dengan terdakwa Dadang Tri Wahyudi Malacca, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/5/2023) kemarin.

Dadang didakwa melanggar UU ITE Pasal 33 dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg. Perkaranya disidangkan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Rochmad.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adiana Windawati, menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Dadang, karyawan STIE Semarang dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan. “Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan,” katanya.

Disampaikan, pada 4 April 2022, terdakwa Dadang mengeluarkan surat ancaman melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus dan Ketua STIE Semarang bahwa semua aplikasi layanan website STIE Semarang akan dimatikan bilamana tidak terjadi kesepakatan sesuai permintaannya.

“Saat itu terdakwa Dadang juga akan melaporkan kelemahan data STIE Semarang ke Kemendikbud melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan,” ungkap jaksa mengutip ucapan terdakwa.

“Terdakwa selanjutnya mengirimkan penawaran Surat Perjanjian Kerja senilai Rp 1,5 miliar dengan modus agar penawaran tersebut harus disepakati tanpa syarat oleh saksi Wanuri (Ketua Yayasan) dan agar dapat dipenuhi,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Dadang Triwahyudi, telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang dan mengakibatkan kerugian kampus mencapai Rp 15 miliar. Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 33 UU nomor 11 tahun 2008.

Adiana menambahkan pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan.

“Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan jaksa maupun pengadilan, terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang padahal terdakwa berstatus tahanan kota.Lalu, tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa atas perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Kuasa Hukum STIE Semarang dan Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang, Muhtar Hadi Wibowo menyampaikan apresiasi tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan.

“Harapan kami, dengan bukti-bukti, saksi-saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semoga yang mulia majelis hakim memutus terdakwa Dadang lebih berat dari tuntutan JPU. Atau apabila hakim mempunyai pendapat lain, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Muhtar menjelaskan, pihak yayasan sebelum melakukan upaya hukum, sudah berusaha mencoba melakukan upaya mediasi kekeluargaan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menyambutnya dengan positif.

Bahkan, tentang kesanggupan mengaktifkan kembali layanan dan aplikasi Website STIE Semarang tidak berjalan. Maka ditempuh upaya hukum untuk memberikan efek jera.

“Kami sangat berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seberat beratnya sesuai amal perbuatan yang telah membuat kekacauan di STIE Semarang dan sangat merepotkan Yayasan Pendidikan Koperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yapenkop, Wanuri, didampingi Sekretaris Achmad Junaidi, mengatakan bahwa dengan ulah Dadang yang mematikan server STIE Semarang adalah tindakan yang brutal dan berakibat fatal terhadap kampus.

“Kami meminta tuntutan JPU dapat dikabulkan yang mulia majelis Hakim seluruhnya. Kemudian agar peristiwa ini dapat dijadikan pembelajaran bersama, bahwa Civitas Akademika sebuah perguruan tinggi jangan sampai dipermainkan tenaga IT, karena akibat matinya layanan IT sebuah perguruan tinggi berdampak sangat fatal terhadap proses akademik dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semua proses pembelajaran juga sangat terganggu,” tandasnya. (Ali)

Exit mobile version