Beranda Daerah Oknum Guru Ngaji Cabul di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Oknum Guru Ngaji Cabul di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

ilustrasi korrban pemerkosaan
ilustrasi korban pencabulan / tribunnews

ACEH, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum guru ngaji cabul yang tega mencabuli lima orang santrinya di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, terancam hukuman cambuk maksimal 200 kali.

Oknum guru ngaji cabul tersebut berinisial MIH (26), seorang guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kini, pelaku  telah  diringkus polisi terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santri.

“Kelakuan bejat yang dilakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba, dan Kasatlantas saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, Rabu (17/5/2023).

Atas perbuatannya, oknum guru ngaji cabul itu dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasar hukum tersebut, oknum guru ngaji cabul itu terancam hukuman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

Baca Juga :  Warga Desa Kebonharjo Tuban Heboh, Petani yang Diumumkan Meninggal Tiba-Tiba Muncul di Rumah  

Menurut Kapolres, modus tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.

Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.

“Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama,” ungkap Kapolres Bener Meriah.

Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.

Atas laporan tersebut, personel Polres melakukan penangkapan tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.

Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya dulu.

Ia mengaku pernah menjadi korban oknum ketika masih mengaji dulu.

“Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu,” ungkap pelaku.

“Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” ujar oknum guru ngaji tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Kebonharjo Tuban Heboh, Petani yang Diumumkan Meninggal Tiba-Tiba Muncul di Rumah  

Diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.