
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum guru Ngaji asal Sleman yang mencabuli belasan santriwati berinisial CSM (53), terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kini, oknum guru ngaji tersebut telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sleman.
Ancaman pidana atas oknum guru ngaji tersebut diberikan, lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak.
“Pasal dan ancaman hukumannya pasal 81 dan 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” kata Waka Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, Kamis (4/5/2023).
Eko bercerita, perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji kepada korbannya, anak berusia 17 tahun lebih kurang selama enam tahun.
Aksi bejar oknum guru ngaji itu berlangsung sejak tahun 2016 hingga September 2022. Korban adalah murid pelaku. Awal mula kejadian, korban dipanggil ke rumah tersangka di luar jam pengajian.
Kemudian dibelai lalu dipegang-pegang bagian vitalnya hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan pelaku ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Hal itu sudah dilakukan berulang kali. Motifnya, dari pertama mengajar mengaji akan tetapi kemudian dilakukan perbuatan cabul itu,” katanya.
Kasus tersebut terbongkar ketika korban bercerita apa yang dialami kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, korban dibawa ke UPTD PPA Sleman untuk mendapatkan pendampingan psikologis hingga pendampingan hukum.
Oknum guru ngaji tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman.
Korban dalam perkara ini ternyata tidak hanya satu orang. Sampai saat ini terdeteksi sudah ada belasan anak di bawah umur dengan rentang usia SD hingga SMA yang diduga menjadi korban dari oknum guru ngaji tersebut.
“Sampai dengan saat ini, korban yang diperiksa ada empat orang. Dan ada enam lainnya masih assemen,” ujar dia.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman, Prima Wulani mengatakan, dalam perkara ini awalnya hanya ada satu orang yang mengadu ke UPTD dan bersedia melapor hingga Kepolisian.
Setelah kasusnya viral ternyata banyak anak-anak yang juga tersadar pernah diperlakukan hampir serupa oleh oknum guru ngaji tersebut.
Adapun untuk data jumlah korban saat ini, Ia mengaku belum berani mengungkapnya.
Karena masih asesement dan ada beberapa juga yang tidak bersedia diungkap.
“Untuk angkanya, saya tidak berani menyampaikan disini, karena dari mereka sendiri juga ada yang tidak bersedia diungkap. Korban dari usia SD sampai SMA,” kata dia.
Korban yang mengadu telah dilakukan penjangkauan dan klarifikasi. Kemudian dilakukan pendampingan berupa pemeriksaan fisik dan psikis.
Prima mengatakan, untuk kondisi korban pada awalnya tidak bisa tidur namun dengan pemberian obat dan pendampingan psikologis secara intensif sekarang sudah relatif lebih baik.
Tak Mengaku
Di hadapan petugas dan awak media, tersangka CSM mengelak. Ia tidak mengakui perbuatannya.
Menurut dia, korban jika datang ke rumah bersama orangtuanya. Mengaji bersama dan pulangnya juga bersama-sama.
Jika orangtua tidak berangkat mengaji juga korban tidak berangkat. Korban juga datang ke rumah tersangka jika ada masalah diantar oleh orangtuanya.
“Yang antar ke rumah saya itu ibunya, yang jemput juga ibunya,” kata dia.
Ia beralasan, tidak tahu menahu atas persoalan pencabulan tiba-tiba mendapatkan panggilan dari pihak Kepolisian.
Ia sebenarnya ingin menanyakan ke orangtua korban permalasahan tersebut. Namun hingga kini tak kunjung bertemu.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















