JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pembunuhan Sadis Terungkap, Gegara Pinjol Korban Dibantai, Dimasukkan Karung, Lalu Dibuang ke Sungai Bengawan Solo

Setelah itu, lanjut Kapolres, korban menghubungi Tersangka AN (20) hendak datang di rumahnya Jagalan, Solo untuk menagih utang.

Selanjutnya, tersangka AN menghubungi tersangka G (29) dan merencanakan pembunuhan. Tersangka G menyiapkan alat berupa tongkat, karung, paving dan bendrat.

“Setelah sampai di rumah tersangka AN, korban diajak oleh AN pergi ke tempat pekerjaan GAP (26) di Solo,” paparnya.

Selanjut, jelas Kapolres, tersangka GAP pulang mempersiapkan peralatan dan memilih TKP di Desa Suruhkalang, Jaten. Di TKP,  tersangka GAP (26)  sudah menunggu berikut dengan peralatannya.

“Begitu korban Joko Siswoyo (23) datang bersama tersangka AN (20) di TKP sudah disambut tersangka GAP,” tandas Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy.

Baca Juga :  Kerahkan 150 Personel Secara Manual, Kebakaran Hutan di Perbukitan Tawangmangu, Karanganyar Berhasil Dipadamkan

Sesampai di TKP, sempat terjadi cek-cok dan adu mulut, lalu korban dicekik oleh tersangka AN dan sejurus kemudian GAP diperintah oleh  AN memukul kepala korban dengan tongkat hingga korban terjatuh dan kejang-kejang.

Setelah korban tak berdaya, lalu dimasukkan ke dalam karung dan diisi paving, dengan tujuan agar tenggelam saat dibuang ke sungai. Agar tidak lepas, karung diikat dengan tali kawat bendrat.

“Setelah itu, karung berisi korban itu diboncengkan naik motor, dijepit dengan kaki dibawa ke sungai di kawasan Palur, Mojolaban, Sukoharjo, yang mana jarak aliran sungai tersebut dekat, sekitar 12 meter dan mengarah ke Bengawan Solo,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Bukit Ngembel Terbakar, Si Jago Merah Mengamuk 3 Kali di Tawangmangu Karanganyar

Setelah itu, pada Kamis (4/5/2023) jasad korban ditemukan di bawah Jembatan Jurug oleh petugas Perusahaan Jasa Tirta (PJT) dan jasad tersebut hanyut lagi terbawa arus hingga ketemu di Desa Kemiri, Kebakramat, Karanganyar.

“Setelah dilakukan visum dan penyelidikan intensif akhirnya terungkap semuanya yakni menangkap Tersangka AN di Ponorogo, Jatim dan  tersangka  GAP di Jebres Solo, sedangkan Tersangka G masih dalam pengejaran,” pungkas Kapolres.

Sementara itu untuk Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan Pasal Subsider 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Beni Indra

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com