JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tabrak Penyeberang Jalan di Sleman Hingga Tewas, Sopir Truk Tronton Ini Malah Kabur, Dibekuk Polisi di Delanggu

ilustrasi mayat korban tabrak lari
Ilustrasi mayat / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi Polres Sleman berhasil menangkap sopir truk tronton yang menabrak penyeberang jalan di Jalan Siliwangi, Dusun Jombor Lor, Sendangadi, Mlati Sleman hingga meninggal, Senin (15/5/2023) malam.

Pelaku berinisial S asal semarang itu dibekuk Polisi saat truk tronton AD 8021 OA yang dikemudikannya sampai  di Delanggu.

Ceritanya, setelah menabrak korban,  bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan, pelaku malah  tetap melanjutkan perjalanan.

“Patut disayangkan pelaku tidak melaporkan kejadian (kecelakaan) ini, sehingga sempat terjadi upaya pengejaran yang dilakukan Satlantas Polresta Sleman dibackup Ditlantas Polda DIY. Pada malam harinya, pukul 24.00 WIB kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Delanggu,” kata Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (16/5/2023).

Untuk  diketahui, kecelakaan lalulintas dengan korban berinisial K (47) warga Sinduadi Mlati, Sleman itu  terjadi pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka terbuka di bagian dada, luka bekas ban di bagian dada sampai perut, dan patah tulang iga.

Saat itu, truk bermuatan terigu yang menabrak korban tetap melanjutkan perjalanan ke arah barat.

Baca Juga :  KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

Sesampainya di simpang empat Kronggahan, kendaraan pelaku belok kanan ke arah Utara dan berhenti di parkiran gudang toko.

Selanjutnya, pelaku menghubungi tenaga bongkar muat. Saat itu, pelaku mengaku jika kendaraannya mengalami kerusakan pada bagian kopling.

Pukul 12.02, pelaku menuju gudang di Gamping dan membongkar muatannya. Setelah bongkar muat selesai, pelaku sempat beristirahat hingga akhirnya pada pukul 19.30 WIB kembali melanjutkan perjalanan ke arah Solo dan berhasil diamankan petugas Kepolisian di wilayah Delanggu.

Pelaku diamankan berikut kendaraan truk tronton yang diduga menabrak korban.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku S mengaku tidak menolong korban dan juga tidak melaporkan peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut karena takut.

“Karena saya terus terang takut. Tidak bisa berbuat apa-apa. Itu kejadiannya mohon maaf ini saya tidak bikin-bikin. Jadi waktu kira-kira 10 meter, itu ada bapak-bapak sedang begini (bersedekap) dan setelah saya dekat, bapaknya itu menabrak ke saya. Begitu Pak. Tapi kejadiannya di sebelah mana, di depan atau di samping (kendaraan) saya tidak tahu,” kata pelaku S.

Baca Juga :  Gempa M 5.0 di Gunungkidul, Getarannya Sampai Wonogiri, Trenggalek dan Pacitan

Setelah kejadian, S mengaku tetap melanjutkan perjalanan untuk membongkar barang dan rencananya akan kembali ke kantornya di Solo untuk menceritakan insiden yang dialami.

Namun di tengah perjalanan, di Delanggu berhasil ditangkap aparat. Ia mengaku tidak berani menolong korban karena takut.

“Saya berusaha mau menolong tapi saya takut, tidak berani. Tangan dan kaki saya semuanya gemetar. Saya takut seperti itu Pak. (Tidak lapor polisi) karena saya takut dengan hukum,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S disangka telah melanggar pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan dengan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pelaku juga jerat dengan pasal 312 yang mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan ternyata kecelakaan kemudian dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak melaporkan kepada Polri maka dipidana dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com