Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terungkap,  Pembunuhan Mutilasi Bengawan Solo.  Pelaku Suyono Warga Laweyan Solo Sakit Hati Karena Korban Melamar Pacarnya

Suyono (duduk di kursi roda), pelaku mutilasi saat diinterogasi petugas. Foto : JSNews/Beni

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Sungai Bengawan Solo dengan korban Rohmadi (51) warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo terungkap sudah. Pelaku adalah Suyono (51) warga Laweyan, Solo yang juga  sesama karyawan Toko Mebel Yanto di Desa Ngasinan, Grogol, Sukoharjo.

Adapun motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati karena korban pernah berniat melamar pacar pelaku.

Kapolda Jateng Irjen Pol
Ahmad Luthfi pada Konferensi Pers di Polres Sukoharjo mengatakan terdapat berbagai motif yakni dendam karena pelaku kesal dengan korban hendak melamar pacar pelaku. Namun pengakuan pelaku juga karena ingin menguasai harta milik korban.

“Memang ada juga motif asmara yakni pelaku sakit hati karena korban hendak melamar pacar pelaku, tapi siapakah pacarnya itu jangan ditanyakan disini,” ungkap Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Adapun terkait teknis pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan pelaku seorang diri alias pelaku tunggal. Pelaku lanjut Kapolda sudah merencanakan pembunuhan sejak 17 Mei dan melakukan persiapan termasuk menyiapkan plastik besar untuk membuang potongan tubuh. Setelah itu eksekusi dilakukan pada 19 Mei pukul 01.00 WIB.

“Selanjutnya setelah membunuh, pelaku memotong korban dengan pisau yang menurut pengakuan korban meminjam dari seorang pedagang sate,” tandas Kapolda Jateng.

Sebagai informasi sebelumnya ditemukan sebanyak enam  potongan tubuh dari pria bertato naga yang belum dikenali identitasnya.  Keenam potongan tubuh itu ditemukan dari anak sungai  Bengawan Solo dengan TKP dua wilayah yakni Wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.

Hasil otopsi di RS Moerwardi Solo diketahui enam potongan tubu terdiri dari tangan kaki, tubuh dan kepala manusia itu diduga korban pembunuhan dengan cara mutilasi. Beni Indra

Exit mobile version