WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus kecelakaan Gunung Pegat Wonogiri pada November 2022 lalu?.
Kasus kecelakaan Gunung Pegat Wonogiri itu menghebohkan publik lantaran delapan orang menjadi korban meninggal.
Sopir bus maut yang terlibat kecelakaan Gunung Pegat Wonogiri itu divonis 4 tahun penjara.
“Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang atas nama terdakwa Wantiyo (sopir bus Panca Tunggal),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri atau Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot, Senin (19/6/2023).
Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot menerangkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 12/Pid.Sus/2023/PN Wonogiri, 21 Maret 2023.
Sebelumnya, jaksa Kejari Wonogiri membacakan surat tuntutan pada 8 Maret 2023. Dalam tuntutan itu, jaksa menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Wantiyo.
Namun pada 21 Maret 2023, Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis Wantiyo empat tahun penjara. Kemudian jaksa dan terdakwa menyatakan banding.
Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot berujar berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Wantiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa dinyatakan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
“Terdakwa divonis 4 tahun penjara,” tandas Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 2 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri dan terdakwa menyatakan menerima Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Petikan putusan itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Wantiyo.
Sebagaimana diwartakan, bus Panca Tunggal AD 1684 BG masuk jurang Gunung Pegat terjadi pada Senin 21 November 2022 lalu sekitar pukul 19.45 WIB. Lokasi kejadian tepatnya di jalan Dusun Kepuh Kulon RT 1 RW 3 Desa Bumiharjo Kecamatan Nguntoronadi Wonogiri.
Korban MD 8 orang kerugian Rp10 juta
Bus naas Panca Tunggal masuk jurang Gunung Pegat itu dikemudian Wantiyo (44), warga Dusun Bendungan Desa Kulurejo Nguntoronadi Wonogiri.
Semula bus Panca Tunggal AD 1684 BG melaju dari arah barat ke timur. Setelah sampai di TKP pada jalan tanjakan-turunan dan kondisi jalan cor beton. Saat itu bus Panca Tunggal membawa 36 penumpang.
Setelah melintasi jalan tanjakan bus Panca Tunggal AD 1684 BG tersebut tidak mampu menanjak. Kemudian setelah itu pengemudi menarik rem tangan, dan kondisi jalan licin. Sehingga bus berjalan mundur tak terkendali dan terperosok ke kanan hingga masuk area persawahan.
Terungkap pula fakta lainnya bahwa kondisi kendaraan bus Panca Tunggal AD 1684 BG tidak layak jalan, dengan kondisi uji kir terakhir tertanggal 2 Maret 2021. Selain itu
kondisi ban kiri belakang gundul.
Kapasitas penumpang bus Panca Tunggal AD 1684 BG dalam buku uji sebanyak 14 orang kemudian. Namun pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas memuat penumpang sebanyak 36 orang.
Para korban merupakan rombongan warga yang awalnya tilik bayi. Naas minibus yang mereka tumpangi yakni bus Panca Tunggal AD 1684 BG masuk jurang di sisi selatan Gunung Pegat. Aris Arianto