JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak sembilan dari 10 orang tersangka, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi, yakni pemotongan upah tunjangan kinerja (Tukin) periode 2020-2022.
Para pelaku dalam kasus korupsi tersebut adalah merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, satu orang memang belum ditahan terkait kasus korupsi itu, yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.
“Dalam rangka penyidikan untuk saat ini kami tahan sembilan orang, satu lagi A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (15/6/2023).
Menurut Firli, sembilan orang tersangka kasus korupsi itu akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Para tersangka itu adalah Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Kemudian, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK.
Ada pula Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, dan Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK.
Modus para tersangka
Lebih lanjut Firli mengatakan, modus operandi para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi nominal Tukin dari yang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar.
“Jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp 1.333.928.153 namun pada faktanya yang dibayarkan Rp 29.003.205.373,” kata Firli.
Modus yang telah dilakukan para tersangka tersebut, dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,6 miliar.
“Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara,” kata Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.