Beranda Daerah Solo Banyak Mobil Terparkir di Jalan Kampung Jadi Keluhan Warga, Ini Yang Dilakukan...

Banyak Mobil Terparkir di Jalan Kampung Jadi Keluhan Warga, Ini Yang Dilakukan Dishub

Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo saat mengecek kondisi di lapangan setelah mendapat banyak keluhan soal mobil parkir di jalan-jalan kampung / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah muncul aturan Walikota yang menganjurkan pemilik mobil harus punya garasi, namun tampaknya hal itu belum berlaku efektif di lapangan.

Masih banyak warga yang mengeluhkan parkir mobil di jalan-jalan kampung di kota Solo, termasuk salah satunya Kampung Jagalan. Pasalnya, keberadaan mobil parkir di jalan-jalan kampung tersebut dirasakan telah mengganggu fungsi jalan yang sesungguhnya.

Banjir keluhan itu disampaikan melalui akun twitter milik Walikota Solo, gibran_tweet, Senin (12/6/2023) kemarin.

Salah satu keluhan itu datang dari  warga @HendroPratomo6. Dalam pesannya, dia menulis:

Pagi mas wali..tolong di daerah Jagalan
masih banyak kendaraan yg parkir di
jalan/fasum..mengganggu. tempo
hari seorang ibu boncengan motor
dgn anak nya, karna terlalu mepet.
kesenggol yg parkir, si ibu jatuh.nwn

Keluhan serupa pun banyak bermunculan dari warga-warga yang lain, yang pada intinya mengeluhkan jalan terganggu oleh parkir mobil di jalan-jalan kampung.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan  telah menindaklanjuti adanya aduan mengenai parkir tersebut. Salah satunya di Kelurahan Jagalan.

Baca Juga :  Respati-Astrid Diklaim Unggul dalam Kampanye Media Digital

“Kemarin sama linmas dan perwakilan warga kita sampaikan. Intinya regulasi yang ada memang parkir di kompleks yang memang mengganggu tidak diperbolehkan. Semua wajib punya garasi regulasinyakan seperti itu. Tapi ini memang masih tahap sosialisasi,” ujar Taufiq saat dihubungi.

Taufiq mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 pasal 84 tentang parkir yang telah ditandatangani 23 Desember 2022 lalu, warga diberikan waktu satun tahun untuk sosialisasi bahwa semua pemilik mobil wajib memiliki garasi.

Sedangkan untuk penegakan hukumnya baru mulai diberlakukan 1 Januari 2024 mendatang.

“Ini kami sampaikan ke warga monggo dari RT ataupun RW bisa membahas itu di internal mereka seperti apa. Kalau itu ga diatur. Nanti terus semua parkir kanan kiri ga bisa untuk akses itu yang jadi masalah,” tandas Taufiq.

Senada dengan hal itu,  Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka memang mengaku mendapatkan banyak keluhan soal kendaraan yang terparkir di jalan-jalan kampung hingga mengganggu fungsi jalan.

Secara teknis, ia telah mendelegasikan persoalan tersebut ke  Dinas  Perhubungan Kota Solo. Dirinya mengaku Dishub telah mengunjungi lokasi-lokasi yang banyak kendaraan terpakir di jalan-jalan kampung tersebut.

Baca Juga :  Baznas Komitmen Manfaatkan Zakat untuk Kesejahteraan Jemaah Masjid

“Ada banyak laporan, soalnya udah jadi kebiasaan. Intinya keluhan kami tampung, keluhan dari warga setempat.  Ada yang sudah bikin kanopi, ada yang sudah mobilnya tidak pernah dipakai dan disarungi macem-macem,” terang Gibran ditemui Selasa, (13/06/2023).

Gibran kemudian menegaskan ke depan akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.  Ando