Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Korupsi Kementan, KPK Temukan 3 Klaster

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. KPK sebut ada tiga klaster dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian yang dipimpin Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus korupsi Kementan (Kementerian Pertanian) yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini dalam proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tahap permulaan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa oleh KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Pendalaman selanjutnya, KPK menemukan adanya tiga klaster dalam kasus korupsi Kementan.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus dugaan kasus korupsi Kementan saat ini diusut KPK adalah klaster pertama.

Klaster pertama inilah yang juga membuat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipanggil KPK.

“Terkait Kementan walaupun sudah lidik, kami belum bisa mengonfirmasi apapun tentang hasil penyelidikan,” ujarnya.

Namun menurut Asep, atas pertanyaan wartawan, pihaknya memberikan klu, bahwa di dalam penanganan lidik kasus korupsi Kementan itu ada tiga klaster.

“Yang ada sekarang, yang baru kita tangani sekarang adalah klaster pertama,” kata Asep, saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Senin (19/6/2023).

Asep meminta publik untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang bergulir di KPK.

Sebab, menurut Asep, masih ada dua klaster lagi yang harus diusut.

“Jadi mohon bersabar. Berikan waktu pada penyelidik untuk menggali klaster ini,” kata Asep.

Adapun mengenai penyelidikan oleh KPK di lingkungan Kementan ini telah dimulai awal tahun 2023. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat.

Mentan Akui Bakal Kooperatif

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa KPK pada Senin (19/6/2023). Menteri dari Partai NasDem itu diklarifikasi KPK kurang lebih selama 3,5 jam.

Ketika ditanya apa saja yang didalami tim KPK, Syahrul Yasin menjawab diplomatis.

Ia hanya menyebut KPK sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” ucapnya.

Mentan Syahrul berjanji akan kooperatif bila keterangannya diperlukan kembali oleh KPK.

“Saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir.”

“Tentu saja bisa (penuhi panggilan KPK),” ucap Syahrul.

Exit mobile version