Beranda Daerah Karanganyar Kecelakaan Kerja, Perbaiki Mesin Tenun Pabrik, Anggoro Terjatuh dan Meninggal Dunia

Kecelakaan Kerja, Perbaiki Mesin Tenun Pabrik, Anggoro Terjatuh dan Meninggal Dunia

Ilustrasi kecelakaan kerja / tempo.co

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang karyawan pabrik tekstil di Karanganyar, Anggoro, Budi Agung Suyoto (25) meninggal dunia setelah terjatuh saat hendak perbaiki mesin tenun, Rabu (14/6/2023).

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan kerja tersebut. Dalam hal ini, perusahaan memberikan santunan, mengurus biaya selama 100 hari dan menjanjikan satu jatah kursi pekerjaan untuk keluarga bekerja menggantikan posisi almarhum.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Kapolsek Kebakkramat AKP Ridwan mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 23.58 WIB.

Saat itu, Warga Kapohan RT02 R06 Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar tersebut hendak memperbaiki mesin tenun pabrik tekstil tempat dirinya bekerja.

Namun apes, saat tengah memperbaiki mesin tersebut, karyawan yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak 2017, terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Oleh pihak perusahaan, korban dilarikan ke RS Dr Oen  Solo guna menjalani perawatan intensif. Namun selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 01.05 WIB korban menghembuskan nafas terakhir.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut guna mengetahui penyebab meninggalnya korban,” ungkap Kapolsek Kebakkramat AKP Ridwan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (15/6/2023).

Menurut Kapolres korban mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Adapun pihak keluarga langsung memakamkan pada Kamis (15/6/2023) pukul 11.00 WIB setelah menandatangani surat pernyataan menerima kejadian tersebut dan menolak jika dilakukan otopsi.

Pihak keluarga menerima kenyataan tersebut dan menolak dilakukan  otopsi.

Sementara itu perwakilan dari perusahaan sangat  menyayangkan terhadap peristiwa tersebut karena korban dikenal baik.

“Begitu terjadi kecelakaan kerja, pihak perusahaan langsung mengawal dan menunggui di rumah sakit hingga pengurusan kepulangan jenazah,” ungkap D (40) perwakilan perusahaan yang enggan disebut namanya.

Menurut D (40) pihak perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya mulai dari biaya rumah sakit, prosesi penguburan. Bahkan perusahaan berikan santunan kepada keluarga korban hingga mengurus biaya selama 100 hari pasca pemakaman.

“Selain santunan dan biaya 100 hari kami juga sudah bersepakat dengan pihak keluarga memberikan satu tempat pekerjaan kepada keluarga sebagai pengganti lnya Almarhum,” tandas D (40). Beni Indra