Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Keluar dari Tahanan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Tetap Jadi Polisi Aktif

Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat (27/1/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah bebas dari hukuman, mantan Sekretaris pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto ternyata tidak jadi dipecat dari anggota Polri.

Sementara, dalam putusan banding sidang Komite Kode Etik Polri, hukuman Chuck diubah dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi demosi.

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan lewat pesan teks, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan mengatakan, dengan adanya putusan banding tersebut, maka saat ini Chuck Putranto tetap menjadi polisi aktif.

Akan tetapi, kata dia, putusan itu juga menjatuhkan sanksi berupa demosi atau penurunan pangkat selama 1 tahun.

“Demosi 1 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, Komisaris Chuck Putranto diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan perintangan proses hukum terhadap kasus pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Chuck dipecat dalam sidang KKEP yang berlangsung pada 1 September 2022.

Atas putusan itu, Chuck diketahui mengajukan banding. Banding itulah yang kemudian dikabulkan dan membuat Chuck tidak jadi dipecat dari anggota Polri.

Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakuan perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Chuck, ada 5 perwira Polri lainnya yang terlibat kasus itu yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman.

Mereka berperan menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Padahal, rekaman itu adalah bukti penting keterlibatan Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

Dalam kasus perintangan proses hukum itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat ini, Chuck diketahui sudah bebas dari penjara.

“Iya sudah bebas,” kata pengacara Chuck, Jhony Manurung, Kamis (29/6/2023).

Jhony mengatakan kurang mengerti  kapan kliennya itu bebas dari penjara. Menurut dia, selama ini Chuck menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

“Tanggalnya perlu saya pastikan lagi,” kata dia.

Menurut dia, Chuck dapat bebas lebih cepat karena mendapatkan asimilasi pandemi Covid-19. Karena itu, kata dia, kliennya bisa bebas setelah menjadi 2/3 masa hukumannya.

Exit mobile version