KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kunjungi Kabupaten Karanganyar, Jateng, anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH menyerahkan sebanyak 473 sertifikasi halal produk UMKM di Balai Desa Jati, Jaten, Karanganyar, Sabtu (10/6/2023).
Dari sebanyak 473 sertifikat tersebut, tiga buah sertifikat adalah sertifikat halal untuk tiga Rumah Pemotongan Ayam (RPA).
Penyerahan sertifikasi halal tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang terus dilakukan selama lima kali di Karanganyar guna mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasikan produknya.
Alhasil dari sosialisasi dari Komisi VIII tersebut terdapat sebanyak 500 pemohon sertifikasi dan selang dua bulan berikutnya sertifikat sudah rampung dan diserahkan.
“Kami turun ke berbagai kabupaten kota guna mendampingi sosialisasi program pemerintah tentang sertifikasi halal,” ungkap Anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (10/6/2023).
Menurut Paryono, realisasi sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman di Karanganyar tergolong cepat, tak sampai dua bulan proses rampung dan sebagian besar gratis tidak dipungut biaya untuk produk UMKM kecuali sertifikasi untuk Rumah Pemotongan Ayam memang ada biaya tapi terukur.
Adapun tujuan sertifikasi tersebut sebagai upaya melindungi secara hukum untuk konsumen di wilayah Kabupaten Karanganyar, mengingat untuk produk makanan minuman wajib memiliki sertifikasi halal baik muslim maupun non muslim.
Apalagi sesuai target pemerintah batas akhir kepemilikan sertifikasi halal hingga akhir 2024.
Untuk itu, pemerintah pusat terus mendorong sosialisasi sertifikasi halal produk makanan minuman di seluruh Indonesia.
“Karena ini syarat wajib harus miliki sertifikasi halal maka kami minta Pemkab Karanganyar terus mensupport sosialisasi dengan target bisa mengcover sedikitnya 50% dari produk UMKM yang ada di Karanganyar,” tandas Paryono.
Sementara itu, Widyangrum (40) pelaku UMKM jenis kripik ubi dari Tawangmangu mengaku senang dengan keluarnya sertifikasi halal produk miliknya.
“Kami sangat terbantu dengan hadirnya sertifikasi halal ini karena akan mendongkrak legalitas pemasaran,” tandasnya.
Apalagi lanjut Widyaningrum proses pengurusan sertifikasi halal mudah dan cepat serta tidak dipungut biaya.
Sebagai informasi berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang sertifikat halal, pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh produk makanan, harus memiliki sertifikat halal.
Regulasi tersebut ditujukan bahwa negara ingin melindungi warganya yang mayoritas beragama Islam. Beni Indra