Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penerimaan CPNS 2023 : Simak Kuota, Formasi, Jadwal dan Persyaratannya

Ilustrasi seleksi CPNS / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan segera membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut kuota rekrutmen CPNS 2023 mencapai 1.030.751 orang.

Rencananya dari kuota tersebut, sekitar 80 persen formasi CPNS 2023 akan diperuntukan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, untuk fresh graduated atau lulusan baru akan disediakan sekitar 20 persen dari formasi keseluruhan.

“Dari total itu, formasinya 80 persen yang non-ASN atau P3K dan sisanya 20 persen fresh graduate. Kami utamakan yang talenta digital,” kata Abdullah Azwar Anas di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, (12/6/2023).

Lantas, kapan jadwal CPNS 2023 dibuka? Serta apa saja formasi dan persyaratan CPNS 2023? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.

Formasi CPNS 2023

Menurut Azwar, lulusan baru memiliki kualifikasi yang sangat baik untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah daerah. Soal jumlah formasi kebutuhan CPNS 2023, kuota sebanyak 1 juta orang ini muncul berdasarkan usulan dari kementerian dan lembaga terkait. Adapun rincian kebutuhan 1.030.751 itu untuk ditempatkan di posisi sebagai berikut:

Untuk penempatan di pusat:

1. CPNS dosen 15.858

2. Tenaga teknis lainnya 18.595

3. PPPK dosen 6.742

4. PPPK tenaga guru 12.000

5. PPPK tenaga kesehatan 12.719

6. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205

Untuk penempatan di daerah:

1. PPPK guru 580.202

2. PPPK tenaga kesehatan 327.542

3. PPPK tenaga teknis lainnya 35.000

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Jadwal pendaftaran CPNS 2023 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. Namun, pada September 2023 mendatang Menpan RB mulai menetapkan formasi lengkapnya dan mengusulkan ke Kementerian Keuangan. Pasalnya saat ini pihaknya masih menghitung kepastian formasi CPNS 2023. Dengan demikian, jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 diperkirakan akan dimulai sekitar bulan September 2023 atau lebih.

“September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 12 Juni 2023.

Persyaratan Daftar CPNS 2023
Belum ada keterangan resmi terkait persyaratan daftar CPNS 2023. Meski demikian, mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

1. Foto atau scan KTP elektronik.

2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version