Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penyimpanan Aset Daerah Rp 132 M dengan Giro Disoal, Sekda Karanganyar: Untuk Menjaga Cash Flow

Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekda Pemkab Karanganyar, Jateng, Timotius Suryadi MSi menegaskan, penyimpanan rekening aset daerah sebesar Rp 132 miliar melalui instrumen keuangan berbentuk Giro sudah tepat guna menjaga kestabilan Cash Flow atau arus kas.

Pasalnya, sering terjadi kebutuhan bersifat mendadak, seperti pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga gaji ASN dan kegiatan lainnya.

Cash Flow Pemkab itu selalu dipantau oleh Menteri Keuangan dan Mendagri bahwa Pemkab menyimpan uang kas terlalu banyak via instrument keuangan deposito, sementara banyak kegiatan atau pencairan belum terbayar. Ini jadi masalah dan akan menghambat turunnya dana transfer dari pusat,” ungkap Timotius Suryadi MSi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (14/6/2023).

Menurut Sekda, dengan hambatan turunnya dana transfer dari pemerintah pusat ke Karanganyar, maka cas flow terkoreksi dan penerintah daerah berpotensi kolaps.

Untuk itulah,  jelas Timotius, Pemkab Karanganyar lebih memilih menyimpan rekening kas daerah via giro ketimbang deposito, meski diakui bunga jasa bank yang didapat dari Giro 1%-3% atau lebih rendah dibanding bunga jasa bank dari deposito konvensional kisaran 4%-7%.

“Kami justru khawatir jika rekening kas daerah disimpan via deposito maka akan terkena pinalty karena deposito sifatnya berjangka alias tidak bisa diambil sewaktu-waktu sementara kebutuhan mendadak,” tegas Sekda Timotius.

Lebih lanjut Sekda Timotius menjelaskan, besaran rekening Rp 90 miliar saja tidak aman ketika semua kegiatan termasuk pembayaran atas realisasi proyek daerah.

“Uang kas di bawah Rp 150 miliar itu tidak aman untuk menjaga stabilitas cash flow mengingat kegiatan sering mendadak dan butuh biaya besar,” pungkas Sekda Timotius.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Darwanto mengatakan, keuntungan pendapatan daerah dari sektor lain yang sah yakni dari bunga jasa bank Tahun 2022 melalui giro sebesar Rp 1,4 miliar, sedangkan bunga jasa bank dari deposito didapat sebesar Rp 3,2 miliar.

“Nah  guna mencari potensi pendapatan daerah, maka rekening aset daerah tahun 2022 ini sebaiknya disimpan via deposito tentu pendapatan bunga jasa bank yang masuk ke daerah lebih besar dibandingkan bunga jasa bank via giro,” ungkap Darwanto.

Sebagai informasi, Fraksi PKS DPRD Karanganyar menyoal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022, yakni soal penyimpanan rekening aset daerah via giro bukan via deposito karena bunga jasa bank giro relatif lebih rendah dari deposito. Beni Indra

Exit mobile version