Beranda Nasional Jogja Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Polresta Yogyakarta Bongkar Kasus Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Ilustrasi prostitusi online | Tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus prostitusi online  dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar oleh Jajaran Polresta Yogyakarta.

Para pelakuk prostitusi online tersebut mengeksploitasi secara seksual gadis di bawah umur.

Mereka menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan.

Pengakuan itu disampaikan pelaku NS (21) asal Palembang, Sumatera Selatan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Kepada polisi, NS mengaku mengajak korbannya yakni KL dan YF untuk berlibur ke Kota Yogyakarta.

Setelah puas berlibur, NS memposting dan menawarkan korban diaplikasi kencan untuk melayani pria hidung belang.

“Saya enam hari di Jogja. Korban saya ajak liburan. Kalau tarif Rp 250.000 sekali kencan,” jelasnya.

Agar tidak terendus polisi, pelaku prostitusi online itu juga mengaku sudah lima kali berpindah hotel bersama para korban.

Korban juga sama berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk pelaku RA (18) mengaku sudah tiga hari berada di Kota Jogja dan dua kali bertransaksi.

“Sehari bisa satu  pelaggan dapat Rp 300.000. Saya operator juga di Michat yang mencari pelanggan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Ketiganya diduga memperdagangkan anak dibawah umur serta mengeksploitasinya secara seksual.

Kasatrskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan para pelaku prostitusi online, yakni RA (18) pelajar laki-laki asal Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian NS (21) laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, dan BA (14) pelajar asal Sumatera Selatan.

Para pelaku memperdagangkan gadis dibawah umur serta mengeksploitasi secara seksual.

Archye menjelaskan, korbannya yakni KL dan YF dimana keduanya anak dibawah umur.

Baca Juga :  Asal Nyelonong Mendahului Sejumlah Kendaraan Berhenti, Pemotor di Kulonprogo Ini Gasak Bodi Truk Hingga Meninggal

Dua gadis belia ini diposting oleh para pelaku pada aplikasi kencan online dengan tarif tertentu.

Apabila sudah ada pelanggan yang tertarik, mereka kemudian melangsungkan hubungan seksual di hotel kawasan Yogyakarta.

“Waktu kejadian di sini dalam hal pengungkapan kasus ada dua yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB, yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni tahun 2023 sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Archey, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Archey menuturkan pengungkapakan kasus ini bermula dari informasi warga masyarakat yang mengetahui bahwasanya di salah satu hotel kawasan Nagmpilan dan Pakualaman Kota Yogyakarta terdapat transaksi seksual.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku.

“Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman,” terang Archey.

Berkenalan Via Medsos

Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, terungkap bahwa korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi di media sosial.

Mereka lantas menentukan waktu untuk berlibur ke Kota Yogyakarta.

Ajakan berlibur ke Yogyakarta ini belakangan menjadi modus NS untuk mengeskploitasi korban secara seksual.

Sebab setelah berlibur, dua gadis yang menjadi korban ini justru ditawarkan di aplikasi kencan online oleh pelaku.

“Mereka awalnya kenal dari medsos. Terus ditawarkan diaplikasi Michat oleh pekaku,” jelas Kasatreskrim.

Pada saat pengungkapan kasus ini, pelaku mengakui bahwasanya telah memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan online.

Meski ketiga pelaku saling kenal, namun mereka bukanlah sebuah sindikat.

Melainkan hanya menjalankan modus yang sama, yakni mengajak kenalan berlibur ke Kota Yogyakarta, selanjutnya korban ditawarkan ke aplikasi kencan online.

Baca Juga :  Bayi Korban TPPO di Kulonprogo Dikembalikan ke Orang Tua

“Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator aplikasi michat, mereka bertugas untuk mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan,” ungkapnya.

Ketika pelaku ditangkap, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti di antaranya satu pack alat kontrasepsi atau kondom, ponsel pelaku, serta sejumlah uang pecahan ratusan ribu rupiah.

Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berikutnya yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Kenapa kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600.000,” ungkapnya.

Polisi terus mendalami kasus dugaan TPPO dan eskploitasi anak di bawah umur.

www.tribunnews.com