SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Baru setahun keluar dari lapas Wirogunan, pemuda berinisial WM (25) tahun ini kembali berulah dengan mencuri laptop di sebuah indekos di Manggung, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Karena aksinya itu, lagi-lagi warga asal Majenang, Jawa Tengah ini kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Polresta Sleman.
Menurut penjelasan Kapolsek Bulaksumur, AKP Ngadi, WM tidak sendirian ketika menjalankan aksi pencurian di Manggung, Caturtunggal itu.
Ia dibantu oleh temannya, Fs alias bebek, yang dikenalnya saat berada di dalam Lapas.
Ceritanya, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, WM dan FS berboncengan sepeda motor berputar-putar di tempat- tempat indekos di Kalurahan Caturtunggal.
Mereka lalu berhenti di sebuah tempat di Gang Pandega Martha, Manggung.
“Satu pelaku lalu memanjat ke toren (air). Di lantai dua, pelaku membuka boven yang saat itu tidak dikunci. Setelah membuka angin-angin itu langsung mengambil laptop dan pergi,” kata Ngadi di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (15/6/2023).
Pelaku malam itu mengambil dua laptop merk Asus yang diletakkan di atas meja.
Pelaku juga mengambil tas dan uang tunai Rp 500.000.
Total kerugian yang dialami korban Rp 7,5 juta.
Korban yang mengetahui barang-barang berharganya telah raib lalu melapor ke Polisi.
Petugas yang menerima laporan, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi meminta keterangan saksi korban, maupun saksi di sekitar lokasi kejadian dan mengamati rekaman kamera pengintai (CCTV), petugas akhirnya berhasil mendeteksi terduga pelaku.
Tak butuh waktu terlalu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku WM pada 13 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB saat berada di daerah Jetis, Kabupaten Bantul.
Dalam aksinya tersebut, WM berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang.
Hasil pengembangan, dia juga ternyata seorang residivis.
Menurut AKP Ngadi, WM berulang kali melakukan tindak pidana.
Pemuda asal Majenang itu pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan narkoba, kemudian dua kali dihukum karena melakukan pencurian laptop mahasiswa.
Baru keluar dari dalam Lapas pada tahun 2022 lalu, dan kini kembali mengulangi perbuatannya lagi dengan mencuri laptop mahasiswa di Caturtunggal.
“Pelaku ini residivis empat kali ini. Narkoba ada. Pencurian laptop dua kali. Ini yang keempat. Keluar terakhir tahun 2022 dan kini mencuri lagi malam hari. Istilahnya curat (pencurian dengan pemberatan),” kata Ngadi.
Pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku FS, hingga kini masih buron.
Pengakuan Tersangka
Pelaku WM mengaku nekat mencuri lagi setelah keluar dipenjara karena terdesak biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia mengaku bekerja sebagai buruh serabutan namun hasilnya tidak cukup dan akhirnya kembali mencuri.
Selama ini, sasaran yang dicuri selalu laptop mahasiswa di kos-kosan karena yang mudah dijual.
WM menjual barang curian di market place dengan harga dikisaran Rp 2,5 juta.
“(Mencuri) untuk kebutuhan biaya hidup. Sebetulnya saya kapok (mencuri) tapi kepepet,” ujarnya.