Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Anung Marwoko Desak Pemkab Gratiskan Sewa Gedung untuk Perpisahan Siswa dan  Ingatkan Jangan Tahan Ijazah Siswa

Ilustrasi upacara kelulusan siswa di Kranganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko ST MH mendesak Pemkab Karanganyar agar tidak menarik biaya sewa terhadap acara perpisahan siswa sekolah.

Pasalnya, situasi ekonomi secara makro sedang melemah sehingga wali murid merasa keberatan jika harus membayar biaya perpisahan, di mana  termasuk di dalamnya biaya sewa gedung.

Di satu sisi, Anung Marwoko meminta seluruh sekolah di Karanganyar untuk meminimalisasi penyelenggaraan acara perpisahan siswa (Akhirusanaah), apalagi secara mewah karena endingnya wali murid harus mengeluarkan biaya ekstra.

Sedangkan di sisi yang lain wali murid juga harus  fokus untuk persiapan biaya pendaftaran siswa baru anak menuju jenjang di atasnya.

“Inilah problem yang terjadi saat musim PPDB di tengah perlambatan ekonomi makro yang mana wali murid harus keluar biaya ekstra untuk perpisahan siswa,” ungkap Anung Marwoko ST MH, Senin (12/6/2023).

Pada intinya, Anung  tidak melarang penyelenggaraan acara perpisahan murid, hanya saja, sebaiknya disesuaikan kondisi keuangan wali murid.  Sebab masih banyak acara perpisahan siswa yang penyelenggaraannya relatif mewah bahkan harus menyewa hotel.

“Saya tidak melarang acara perpisahan, tapi ditinjau urgensinya jika bisa diselengarakan secara  sederhana akan lebih baik karena kebutuhan biaya PPDB masih banyak,” tandas Anung.

Pada bagian lain, Anung mewanti-wanti agar sekolah apapun jangan sampai menahan ijazah atau rapor siswa gegara wali murid tidak mampu membayar SPP sekolah,  karena hal itu bukanlah solusi yang bijak.

Menurut Anung, menahan ijazah atau rapor justru menjadikan preseden buruk bagi dunia pendidikan, terutama di Karanganyar.

“Ingat di tengah perlambatan ekonomi seperti ini wali murid sangat berat mencari biaya, maka jangan sampai terjadi di Karanganyar ada sekolah menahan ijazah atau rapor kenaikan kelas,” tegas Anung.

Sementara itu,  masih terkait PPDB, Anung juga meminta pembebasan kepada seluruh siswa untuk membeli seragam secara bebas tidak diarahkan membeli dari sekolahan atau membeli di toko tertentu.

Juga tidak boleh ada penyeragaman standar merek seragam harus mengacu merek tertentu.

“Sudah bebaskan saja silahkan wali murid mau beli seragam merek apa dimana yang penting memenuhi standar minimal seragam,  mengingat kemampuan daya beli wali murid tidak sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha yang diberi tugas mengelola berbagai gedung milik Pemkab Karanganyar, Samidi ST mengatakan, sebenarnya untuk biaya sewa gedung milik pemerintah sudah ada klasifikasinya, terutama untuk sosial dan pendidikan diberikan diskon 50%.

“Sudah kami antisipasi dengan harga diskon Rp 50% karena gedung juga butuh biaya perawatan dan sebagainya sehingga tidak mungkin jika digratiskan,” ungkap Samidi ST.

Selain itu lanjut Samidi ST, pihaknya sangat respek terhadap acara sosial dan pendidikan sehingga harga pun bisa fleksibel setelah diberi diskon 50%.

“Kami tidak kaku karena kami peka terhadap acara pendidikan itu untuk generasi bangsa, sehingga harga berapapun bisa kami akomodir,” pungkas Samidi ST.  Beni Indra

Exit mobile version