Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bejat! Suami Menjual Isteri di Solo Demi Kepuasan dan Bonus Uang 

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers terkait kasus suami menjual isteri

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memberikan keterangan terkait kasus perdagangan orang dan kekerasan seksual atau kasus suami menjual isteri / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM   Kasus suami menjual istri sempat bikin heboh.  Atas kasus tersebut, Polresta Solo berhasil menangkap YS (30), warga Gunungkidul, DIY yang tega menjual istrinya, PP (28), untuk melayani hasrat laki-laki hidung belang.

Dalam kasus suami menjual isteri tersebut,  YS diamankan di sebuah hotel di kawasan  Gilingan, Banjarsari, Solo, pada  pertengahan Juni 2023 lalu.

Menurut pengakuan tersangka, ia menjual jasa layanan prostitusi istrinya lewat media sosial. YS mengaku telah melakukan perilaku bejatnya itu  selama satu tahun terakhir.
Parahnya, pelaku ikut menemani dan menyaksikan secara langsung saat istrinya melayani pria hidung belang di sebuah kamar hotel.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, terungkapnya kasus suami menjual isteri atau perdagangan orang sekaligus tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka YS tersebut mencuat dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan seorang laki-laki yang telah menjual istrinya di salah satu hotel di bilangan Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya pelapor bersama anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Solo menyelidiki ke hotel itu dan mendapati bahwa di salah satu kamar hotel ada seorang wanita dan dua orang laki-laki telah melakukan kegiatan persetubuhan.

“Berdasarkan interogasi polisi, diketahui salah satu laki-laki itu adalah suami dari wanita dalam hotel itu yang telah menjual istrinya itu kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya, Jumat (7/7/2023).

Tidak hanya menjual istrinya, tersangka juga diketahui memberikan layanan threesome atau lebih, dan bahkan bertukar pasangan.

Berdasarkan keterangan tersangka, motif perbuatan itu karena desakan ekonomi dan adanya kelainan seksual isteri atau tersangka.

Sementara itu, saat diinterogasi YS mengaku baru menerima permintaan dari pelanggan sekitar 10 kali dengan tarif yang bervariasi.

“Seringnya dapat orderan di Jogja dan Gunungkidul. Di Solo ini baru pertama kali karena dapat pelanggan di Solo. Untuk tarif setiap transaksi berbeda-beda tergantung lokasi dengan nilai kisaran Rp 600.000  sampai sekitar Rp 1 jutaan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, YS dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau TPPO fengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, juga pasal 12 UURI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Prihatsari

Exit mobile version