Beranda Daerah Karanganyar Di Karanganyar, Ombudsman RI Galang Masyarakat Berani Laporkan Ketimpangan Pelayanan Publik

Di Karanganyar, Ombudsman RI Galang Masyarakat Berani Laporkan Ketimpangan Pelayanan Publik

Ombudsman RI gelar acara sosialisasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik  di Karanganyar, Jumat (14/7/2023) / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Hadir di Kabupaten Karanganyar, Jateng Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mendorong warga masyarakat harus berani melaporkan ketimpangan  pelayanan publik.

Pasalnya, masih banyak warga masyarakat yang belum paham bahkan belum tahu cara melaporkan kepada Ombudsman RI meskipun di  tingkat provinsi sudah ada kantor Ombudsman daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI, Robert Andi Jaweng di sela acara sosialisasi bertema Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Resto Bali Pari, Karanganyar, Jumat (14/7/2023).

Acara tersebut juga dihadiri Anggota Komisi II DPRRI Paryono SH MH dan Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Farida.

Di hadapan puluhan peserta
Komisioner Ombudsman RI, Robert Andi Jaweng mengatakan, masyarakat harus diberikan edukasi didorong untuk berani melaporkan jika menemui ketimpangan pelayanan publik di daerah.

Sebagai contoh, banyak keluhan masuk tentang jaminan kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mana di setiap kabupaten kota sering terblokir sekitar 2.000-3.000 kartu KIS.

“Awalnya data kartu KIS yang terblokir sebanyak 15 juta namun setelah Ombudsman turun tangan dan berkordinasi dengan lembaga terkait sekarang sudah turun dikisaran 6 juta  KIS yang terblokir,” ungkap Robert Andi Jaweng.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Untuk itulah akhirnya Ombudsman meminta Dinas Sosial ditiap kabupaten kota di Indonesia agar mengumumkan nama-nama KIS yang terblokir agar masyarakat tahu dan tidak kecele karena merasa KIS nya masih berlaku.

Robert Endi Jaweng juga meminta pemerintah desa untuk secara terbuka menjelaskan alasan KIS terblokir.

“Kami sudah merekomendasikan melalui Dinsos kabupaten kota dan diteruskan ditingkat desa agar warga yang KIS nya terblokir ditempel di papan pengumuman desa,” tandasnya.

Lebih lanjut Robert menjelaskan prinsipnya masyarakat harus berani mengadukan jika menenui ketimpangan pelayanan publik sebagai bentuk pengawasan langsung. Pasalnya diera digital seperti ini laporan dengan mudah dilakukan maka sebaiknya dilaporkan resmi dengan data akurat.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRRI Paryono SH MH mengapresiasi daya kritis masyarakat yang berani menanyakan tentang kasus penyimpangan pelayanan publik ataupun bertanya perihal prosedur pelaporan resmi kepada Ombudsman.

“Ini merupakan dinamika masyarakat yang mulai kritis terhadap pengawasan pelayanan publik dan perlu didorong terus,” tandas Paryono SH MH.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Agama dan Warga Karanganyar Doakan Kemenangan Andika-Hendi

Di satu sisi Paryono juga mengapresiasi Ombudsman RI yang terus membuka kran edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan jika menemui penyimpangan.

Kiswadi Agus , salah satu warga menanyakan tentang prosedur pemotongan alokasi anggaran dari pagu sebuah proyek yang sangat tinggi sebesar 20% yang mana berdampak terhadap kualitas pembangunan fisik.

“Kami mohon saran dari Ombudsman RI bagaimana kiat dan langkah mengatasi pemotongan anggaran 20% dari pagu proyek tersebut,” ungkapnya. Beni Indra