SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Petinggi MWA UNS (Majelis Wali Amanat UNS) Solo melaporkan dugaan fraud di UNS kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya itu, mantan petinggi MWA UNS itu dalam waktu dekat bakal melaporkan dugaan fraud tersebut ke KPK.
Mantan Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo dalam rangka melaporkan adanya dugaan korupsi atau fraud di UNS.
Bersama laporan tersebut juga disertakan dokumen hasil audit khusus komite MWA UNS.
“Kami dalam rangka melaporkan pada Mas Wali, terkait adanya dugaan fraud. Adanya dugaan korupsi yang ada di UNS. Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA,” bebernya, Senin (17/7/2023).
Hasan berharap, dengan melapor pada Gibran, secara otomatis kondisi tersebut tersampaikan ke Presiden Jokowi.
“Karena Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan petinggi MWA UNS, Hasan Fauzi mengklaim pembekuan MWA sengaja dilakukan untuk menutupi adanya dugaan korupsi yang dilakukan pihak Rektorat UNS.
Menurut Hasan, ada dugaaan fraud tersebut telah dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.
“Yang terjadi sebenarnya adalah dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan. Rinciannya yaitu Rp 33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp 22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp 5 miliar anggaran tanpa tender,” ujar Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo, Jumat (14/7/2023) lalu, di Jakarta.
Di sisi lain, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menampik dengan tegas tuduhan adanya fraud tersebut. Prof Jamal mengatakan, tuduhan tersebut dilontarkan tanpa alasan mendasar.
“Tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatalan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan terhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi. Pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan Mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS, merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali,” jelasnya, Minggu (16/7/2023).
Prof Jamal memaparkan, seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan sejak perencanaan hingga Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No. 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Prihatsari