Beranda Umum Nasional Firli Bahuri Ngotot KPK Tak Berasalah dalam Penetapan Status Tersangka Kabasarnas, Ini...

Firli Bahuri Ngotot KPK Tak Berasalah dalam Penetapan Status Tersangka Kabasarnas, Ini Argumentasinya

Ketua KPK, Firli Bahuri / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri karena merasa bersalah dalam  penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas),  Marsekal Madya Henri Alfiandi,
namun  demikian dengan  Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli berkeras KPK tidak membuaf kesalahan dalam penetapan status tersangka atas Kabasarnas tersebut.

Dalam keterangannya, Firli seolah membantah pihaknya menyalahi aturan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Alasan Firli, karena sejak awal KPK telah melibatkan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut.

“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas),” kata Firli melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Minggu (30/7/2023).

Dia mengatakan, penetapan tersangka atas nama Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto diakuinya telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku karena telah melibatkan POM TNI dalam proses gelar perkara dan juga sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada TNI.

“Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” beber Firli.

Baca Juga :  PBNU Memanas: Yahya Staquf Kumpulkan Badan Otonom, Syuriyah Rapat di Lantai Berbeda  

Firli mengaku sebagai pucuk pimpinan, dirinya siap bertanggungjawab dengan pernyataannya tersebut.

“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” kata Firli.

Sebelumnya, rombongan TNI yang dipimpin Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi KPK pada Jumat, (28/7/ 2023) untuk mengklarifikasi soal ditetapkannya tersangka terhadap Henri dan Arif karena tidak berkoordinasi dengan TNI.

Agung mengatakan, baik Henri maupun Arif saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Basarnas masih berstatus TNI aktif, sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

“Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7/2023).

Usai pertemuan antara perwakilan TNI dan KPK di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Henri dan Arif merupakan kekhilafan dari anak buahnya dan meminta maaf atas kekeliruan tersebut.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga :  Diminta Taubat Nasuha oleh Cak Imin, Bahlil: Ya Beliau Taubat Nasuha Jugalah

Johanis merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

“Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan TNI.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Johanis.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.