SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mereka terima.
Mereka menilai sanksi tersebut tidak relevan dengan pelanggaran yang dituduhkan.
Mantan Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi mengatakan akan mengajukan keberatan ke Kemendikbud Ristek dan segera mengajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Hasan mengklaim tak pernah menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai Wakil Ketua MWA.
Di dalam SK sanksi disiplin disebutkan jika keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan tentang hasil Pilrek. Dan menyampaikan yang terjadi di UNS. Dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Hasan mempertanyakan apakah langkah yang dilakukannya itu yang disebut sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Prof Tri (Tria Atmojo) yang juga hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR (Panitia Pilrek), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dibekukannya Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beberapa waktu lalu memberikan dampak lebih panjang.
Selain tugas MWA yang diambil alih oleh Kemendikbudristek, kini dua mantan petinggi MWA diberikan sanksi disiplin.
Sanksi diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar (Gubes) di UNS).
Kedua mantan petinggi MWA tersebut yaitu Hasan Fauzi (sebelumnya Ketua MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi (sebelumnya Sekretaris MWA).
Penjatuhan sanksi disiplin tersebut menempatkan keduanya menjadi pelaksama atau tenaga kependidikan (Tendik).
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan terkait penjatuhan sanksi disiplin untuk kedua mantan petinggi MWA UNS tersebut.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan. Prihatsari