Beranda Umum Nasional Johnny G Plate Sebut Proyek BTS Suruhan Jokowi, Ini Reaksi Hasto PDIP

Johnny G Plate Sebut Proyek BTS Suruhan Jokowi, Ini Reaksi Hasto PDIP

Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Johnny G Plate dalam nota pembelaannya pada persidangan terkait kasus dugaan suap yang membelitnya, menjadikan kontroversi di luar.

Bahkan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun ikut  merespons pernyataan Johnny G. Plate yang menyebut proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Plate sampaikan dalam nota keberatannya dalam sidang pada 4 Juli 2023. Johnny Plate menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah dari Presiden Jokowi dan bukan keinginannya pribadi.

“Ya kami selalu menegaskan korupsi adalah korupsi dan itu tidak akan terjadi kalau menteri sebagai pemegang kewenangan di dalam penggunaan anggaran betul-betul berdisiplin menjaga seluruh kewenangannya,” ujar Hasto di Gedung Kemensesneg, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Hasto mengatakan ketika di level kementerian sudah jebol, maka tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan bakal terjadi.

Ia mengatakan Johnny Plate yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab terhadap proyek BTS karena memiliki kontrol penuh terhadap anggaran. Hasto meminta Johnny Plate untuk terus mengikuti proses hukum sampai selesai.

PDIP, kata Hasto, juga pernah memiliki pengalaman pahit, yakni kadernya yang menjadi menteri terjerat kasus korupsi.

“Dan kami belajar dari pengalaman pahit dengan membangun sistem yang baik agar korupsi tidak dilakukan oleh anggota dan kader kami,” kata Hasto.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Dalam  nota keberatannya,  Plate menyebut proyek BTS Kominfo merupakan perintah dari Presiden Jokowi dan bukan keinginannya pribadi.

“Faktanya pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata pengacara Johnny Plate, Dion Pongkor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun. Johnny juga didakwa ikut memperkaya diri sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini.

Jaksa menyebut dalam proyek itu terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah hingga menyebabkan kerugian negara juga ikut meningkat.

Dion menyangkal tuduhan adanya upaya merampok uang negara tersebut ataupun tidak adanya kajian sebelum pelaksanaan proyek. Sebab, kata dia, proyek tersebut merupakan pengejewantahan arahan Presiden yang disampaikan dalam beberapa kali rapat.

Dion menyebutkan dalam rapat 12 Mei 2020 misalnya, melalui konferensi video Presiden meminta percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM.

Lalu, pada rapat terbatas kabinet pada 4 Juni 2020, Presiden Jokowi kembali berbicara tentang peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.

Menurut Dion, saat itu Presiden meminta kliennya, Johnny Plate untuk menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Dion mengatakan arahan mengenai pengadaan infrastruktur komunikasi juga kembali disinggung dalam rapat kabinet 29 Juli 2020 di Istana Merdeka.

Saat itu, kata dia, Presiden menjelaskan bahwa terdapat penambahan ruang fiskal sebesar Rp 179 triliun.

Dari jumlah itu, Rp 38 triliun digunakan untuk pendidikan, sementara Rp 9 triliun dipakai untuk kesehatan.

“Sebanyak Rp 131 triliun dikunci pemakaiannya yang hanya dibolehkan untuk 3 hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT (Information and Communication Technology),” kata dia.

www.tempo.co