PONOROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan siswa SMKN 2 Ponorogo yang bakal melaksanakan praktik kerja lapangan atau PKL mendapatkan pengkaveran dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka bakal mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kepastian ini didapat menyusul SMKN 2 Ponorogo menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 458 peserta didik kelas XII yang akan melaksanakan PKL.
Hal ini bertujuan memberikan perlindungan bagi peserta didik yang berstatus sebagai pekerja dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
“Para peserta didik yang akan menjalani PKL selama enam bulan ke depan merupakan peserta didik kelas XII. Kerjasama ini merupakan upaya dari SMKN 2 Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta didik saat melaksanakan praktek kerja lapangan di instansi atau perusahaan,” ujar Sri Sumaryana, Waka Humas SMKN 2 Ponorogo melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (8/7/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Wawan Burhanudin, melalui stafnya Rida Rosyiani, mengungkapkan SMKN 2 Ponorogo telah mendaftarkan sebanyak 458 peserta didik untuk melakukan magang.
BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan SMK Negeri 2 Ponorogo dalam hal perlindungan keselamatan kerja bagi seluruh peserta didik kelas XII yang akan berangkat PKL.
Perlindungan jaminan keselamatan kerja ini mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo.
Tujuan dari jaminan ini adalah melindungi peserta didik PKL selama menjalankan PKL. Sekaligus memberikan jaminan penuh terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematian yang mungkin terjadi.
“Alhamdulillah, kesadaran SMKN 2 Ponorogo akan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi peserta didik yang melaksanakan magang sudah cukup tinggi,” ujar Rida Rosyiani.
Rida Rosyiani menekankan perlindungan terhadap peserta didik PKL di perusahaan atau instansi swasta maupun pemerintah sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan. Selain itu, penting untuk memberikan edukasi tentang perlindungan jaminan sosial dan kesadaran terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang mungkin terjadi selama proses magang.
“Para pelajar SMK yang sedang melaksanakan PKL sebenarnya berstatus sebagai pekerja. Mereka memiliki hak dasar sebagai pekerja. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta didik untuk memiliki jaminan sosial sebagai pekerja selama masa PKL, agar mereka terlindungi dari potensi kecelakaan kerja dan kematian selama menjalani PKL,” jelas Rida Rosyiani.
Untuk premi jaminan sosial bagi peserta didik PKL, mereka membayar sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama program PKL dan magang.
Seperti halnya pekerja formal, program ini memberikan dua manfaat bagi peserta didik PKL. Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga tuntas. Jika peserta didik PKL meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Target kami bukan hanya SMKN 2 Ponorogo, tetapi melibatkan swasta dan perguruan tinggi. Kami berharap program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada peserta didik PKL mengingat tingginya risiko yang mereka hadapi saat menjalani PKL di dunia kerja. SMKN 2 Ponorogo merupakan satu-satunya SMK di Ponorogo yang telah mendaftarkan peserta didik magangnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dijadikan pilot project di Ponorogo,” imbuh Rida Rosyiani. Aris Arianto