Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Pencabutan Gelar Guru Besar, Rektor UNS Minta Mantan Petinggi MWA Legawa Terima Sanksi

Prof Jamal saat memberikan penjelasan terkait gugatan atas pencopotan gelar Guru Besar mantan petinggi MWA

Rektor UNS Surakarta, Prof Jamal Wiwoho saat memberikan penjelasan terkait dengan kasus gugatan atas sanksi pencopotan gelar guru besar bagi mantan Petinggi MWA UNS, Sabtu (15/7/2023) / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabutan gelar Guru Besar mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA)  UNS Surakarta, akhirnya mendorong Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho angkat bicara.

Dalam kasus pencabutan gelar Guru Besar tersebut, Prof Jamal meminta mantan petinggi MWA UNS Surakarta,  Hasan Fauzi dan Tri Atmono legawa menerima sanksi dari Kemendikbudristek.

Selain itu, Prof Jamal juga meminta keduanya untuk instrospeksi diri.

“Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, diimbau agar mereka hikmat, legawa dan melakukan instropeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS,” ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

Sementara itu terkait dengan keberatan dan rencana akan mengajukan gugatan ke PTUN oleh Hasan dan Tri Atmojo, pihaknya menilai hal itu merupakan hak penerima sanksi.

Menurut Prof Jamal, jika mereka melayangkan gugatan di kasus pencabutan gelar Guru Besar tersebut, maka alamatnya ditujukan ke Kemendikbudristek dan bukan ke UNS.

“Itu hak mereka. Mereka mendapat sanksi, mereka berhak membela diri dan mengajukan keberatan. Karena yang menjatuhkan sanksi Mendikbudristek, maka keberatan dan gugatan juga ditujukan ke mereka,” bebernya.

Di sisi lain, Prof Jamal mengungkapkan, pembekuan dan pembatalan hasil Pilrek dilakukan setelah maraknya informasi dari masyarakat luas maupun sivitas UNS tentang adanya dugaan kecurangan terhadap persiapan dan pelaksanaan Pilrek UNS.

“Dengan kata lain, investigasi dilakukan bukan karena ada tuduhan-tuduhan dari kami (UNS). Tapi adanya laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mereka terima. Mereka menilai sanksi tersebut tidak relevan dengan pelanggaran yang dituduhkan.

Mantan Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi mengatakan akan mengajukan keberatan ke Kemendikbud Ristek dan segera mengajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Hasan mengklaim tak pernah salah gunakan wewenang selama.menjabat sebagai Wakil Ketua MWA.

Di dalam SK sanksi disiplin disebutkan jika keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan tentang hasil Pilrek. Dan menyampaikan yang terjadi di UNS. Dan mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut,” tukasnya. Prihatsari

Exit mobile version