SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Solo mengamankan tujuh orang yang diketahui merupakan suporter Persis Solo, yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap sesama suporter dari kelompok berbeda.
Polisi memastikan, dalam peristiwa yang terjadi usai laga perdana Persis Solo dalam Liga 1 tersebut, pelaku sekaligus merampas tiga sepeda motor milik korban.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kronologi terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan para supporter Persis Solo dari kelompok GK (Garis Keras) bermula pada hari Sabtu (1/7/2023), sekitar pukul 18.30 WIB sampai 20.30 WIB di Stadion Manahan Solo saat sedang berlangsung pertandingan sepakbola Liga 1 antara Persis Solo Vs Persebaya.
“Sebelum pertandingan itu sudah ada gesekan antara elemen mereka yang menamakan dirinya elemen GK. Mereka mengaku bergesekan dengan sebagian dari elemen lain supporter yang menamakan diri B6. Sempat terjadi ketegangan di mana kemudian SSO meminta kami masuk. Saya dan anggota naik ke tribun memisahkan antara posisi duduk GK atau garis keras dan B6,” ujarnya, Sabtu (8/7/2023).
Usai laga selesai dan setelah para suporter keluar, ada arak-arakan kepulangan mereka ke arah timur dari wilayah Solo.
Iwan menambahkan, saat itu pihaknya telah menerjunkan anggotanya untuk mengawal arak-arakan itu ke sejumlah tempat demi mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Meski demikian ternyata memang ada beberapa yang lepas dari pengawasan kami. Yang terjadi ada gesekan antarsupporter di beberapa tempat di antaranya Gilingan, Rumah Sakit Triharsi, kawasan Panggung Jebres, dan depan kampus UNS. Korban tindakan kekerasan sejumlah supporter GK itu merupakan kelompok supporter B6,” imbuhnya.
Iwan menuturkan, ada beberapa orang dari kelompok GK menganiaya kemudian mengambil motor dari orang yang dianiaya tersebut karena yang dianiaya yang melarikan diri kemudian motornya diambil. Total ada tiga motor yang diambil oleh para pelaku dari korban.
Tujuh tersangka aksi kekerasan anggota supporter kelompok GK tersebut di antaranya AA (27), warga Kampung Pejalan, Gandekan, Jebres, Solo; AZ (24), warga Kampung Celungan, Sapen, Mojolaban, Sukoharjo; MF, 18 tahun, warga Desa Pring Cilik, Gondang Manis, Karanganyar; VA, 25 tahun, warga Kampung Pakis-Suruh, Tasikmadu, Karanganyar; AC, 19 tahun, warga Kampung Sidomukti-Pendem, Mojogedang, Karanganyar; AT, 21 tahun, warga Dukuh Celungan, Sapen, Mojolaban, Sukoharjo; dan SA, 18 tahun, warga Kampung Bancak-Gebyok, Mojogedang, Karanganyar.
“Diketahui, motor yang diambil para pelaku saat itu berada di bawah fly over Palur. Masuk ranah hukumnya Polres Karanganyar,” ungkap Iwan.
Atas perbuatannya, para pelaku kekerasan tersebut dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya tiga unit sepeda motor dan tujuh kaos warna hitam bertuliskan GK. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















