SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan negeri Sragen kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana umum sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023, pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri langsung oleh Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Sragen, Kompol Iskandar, Kepala Lapas Sragen Tunggul Buwono, dan pihak rubasan dan lainnya.
Dari barang bukti tindak pidana yang berhasil dimusnahkan mulai dari Narkotika UU No 35 Tahun 2009 dengan uraian Shabu seberat 71,95 gram, Ganja seberat 24,01 gram, tembakau sinte seberat 1,7 gram, tindak pidana melanggar UU kesehatan 20 perkara UU No 36 tahun 2009 dengan uraian Trihexphenidyl 136.665 butir, Tramadol HCI 5.936 buti.
Jamu ilegal tanpa izin berbagai jenis sebanyak 116.688 Box 3. Tindak pidana melanggar UU Psikotropika 10 perkara UU No 5 tahun 1997 dengan uraian Atarax sebanyak 59 butir, Merlonpam 28 butir, Alparozolam 63 butir, Yarindo 690 butir, Riklona 27 butir, Dolgesik 26 butir, Hexymer 5 butir, MF 2110 butir.
Sementara tindak pidana lainnya yaitu antara lain dari pelanggaran 11 Perkara yakni Sajam 14 perkara, perjudian 1 perkara, pencurian 4 perkara, pembunuhan 2 perkara.
Pada JOGLOSEMARNEWS.COM Ery Syarifah Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sragen menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana yang sudah ada putusan yang mempunyai hukum tetap.
“Tindak pidana dimaksud ada tindak pidana narkotika uu kesehatan ada psikotropika dan ada pidana umum lainnya sajam pencurian dan pembunuhan. Lebih banyak ini. Tadi sudah saya sampaikan ini agak kaget saya banyak banget dan perlu diketahui masih banyak jamu dalam bentuk jamu dan masih kami simpan di rubasan sana soalnya di sini tempatnya tidak memungkinkan,” kata Ery Syarifah, Kamis (13/7/2023).
Menurut kajari Sragen, barang bukti penyitaan yang masih dititipkan di Rubasan sebanyak 2 truk jamun ilegal tanpa izin.
“Masih banyak di ada dua truk di rubasan. Itu sebetulnya mereka menjual jamu tanpa izin jadi hati hati penjual jamu itu semuanya harus ada izin, itu produksi dari luar daerah dan obat obatan,” jelasnya.
Dengan pemusnahan kali ini, pihak kejaksaan negeri Sragen menekankan kepada masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi putra putrinya dari obat-obatan terlarang.
“Dengan adanya pemusnahan ini kami selaku aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat terutama orang tua untuk terus memantau karena ini kami melihat perkara ini tsk remaja di bawah 30 tahun. Sudah dianggap dewasa tapi di atas 18 tahun itu yang rawan.
Kalau saya lihat ini sabu lebih banyak ada 71,95 gram. Untuk Sragen ini terbilang banyak. Dibanding putusan Desember sekarang lebih banyak saya tidak hafal, sekarang tidak ada covid jadi masyarakat membaur. Selesainya covid ini tadi ada sajam dari yang konvoi konvoi,” ujarnya.
Huri Yanto