Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemkot Solo Yakin Penyitaan Benteng Vastenburg Tak Pengaruhi Fungsi Publik

benteng vastenburg Solo

Foto ilustrasi Benteng Vastenburg, Solo / tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkot Solo menyakini penyitaan Benteng Vastenburg tidak akan mempengaruhi fungsi publik tempat tersebut.

Kendati demikian, Pemkot Solo melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata meminta agar pemenang lelang mendatang masih memberikan akses untuk masyarakat bisa beraktivitas dan berkreasi di situ.

Kepala Disbudpar Solo Aryo Widyandoko mengaku baru mengetahui terkait berita penyitaan tersebut Kamis (27/7/2023) pagi ini.

Terkait itu, pihaknya menyakini hal itu tidak akan banyak memberikan kerugian pada Pemkot Solo.

“Kan masih baru ya, mau dilelang. Untuk pendapatan event lebih ke BKD. Menurut saya itu bakal masih jadi ruang publik, jadi tidak mengurangi fungsinya yang sudah ada. Hanya statusnya saja yang berbeda,” ujarnya, Kamis (26/7/2023).

Menurut Aryo, tidak ada event yang akan diadakan di Benteng Vastenburg dalam waktu dekat ini. Aryo mengaku cukup terkejut dengan kabar penyitaan tersebut.

“Event paling dekat kalau di pariwisata tidak ada. Kalau dari luar ndak tahu, sampai sekarang seingat saya dalam waktu dekat tidak ada. Dapat kabar ya terkejut,” bebernya.

Di sisi lain, Aryo menuturkan telah banyak agenda terselenggara di Benteng Vastenburg hingga pertengahan tahun 2023 ini.

“Setidaknya satu bulan sekali ada. Kalau operasional perizinan di kantor aset,” tukasnya.

Sebelumnya, Benteng Vastenburg dikabarkan disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terlihat papan penyitaan terpampang di kawasan Benteng sejak Rabu (26/7/2023).

Tampak dalam papan tertulis keterangan bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto, membenarkan kabar penyitaan tersebut. Menurutnya, pemasangan papan dilakukan Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan dikawasan kita,” ujarnya. Prihatsari

Exit mobile version