Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengumuman 10 Besar Calon Komisioner KPU di Jateng 3 Keluar Tanpa Tanda Tangan Sekretaris Timsel, Apakah Sah?

Pengumuman 10 Besar Calon Komisioner KPU di Jateng 3 Keluar  tanpa tanda tangan sekretaris / kolase foto: Suhamdani

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Daftar 10 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota wilayah Jateng 3 telah diumumkan ke publik Minggu (30/7/2023). Namun berita acara pengumuman hasil seleksi calon konisioner KPU di 5 Kabupaten/Kota di Soloraya yang beredar tidak ditandatangani Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Khomsun Nur Arif.

Selain itu, beredar informasi jika nama-nama 10 besar calon komisioner KPU kabupaten/ kota tersebut didominasi anggota organisasi tertentu. Sedangkan daftar calon dari luar organisasi tersebut langsung terpental.

Hal itu diakui salah satu pendaftar calon anggota KPU yang enggan disebut namanya. “Sepertinya memang ada pengkondisian. Saya juga terpental, karena bukan alumni ormas itu,” ujarnya, Senin (31/7/2023).

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Sekretaris Timsel, Khomsun Nur Arif memilih untuk tidak berkomentar. “Saya no comment soal itu ya. Segala sesuatu yang terjadi di dalam rapat sudah kami diskusikan. Persoalan dominasi atau tidak saya tidak ada komentar soal itu,” bebernya.

Sementara itu, Khomsun tidak menampik terkait tidak adanya tanda tangan dirinya sebagai Sekretaris Timsel dalam pengumuman hasil seleksi. Dia mengakui tidak membubuhkan tanda tangannya dalam berita acra hasil seleksi tersebut.

“Biasa, seandainya persidangan itu kan bagian dr dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari peserta pleno. Mekanisme kami dissenting opinion ini tidak memungkinkan kami untuk membuat pendapat sendiri kan. Bahasanya bukan sepakat atau tidak seoakat, namun ada perbedaan pendapat,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Pansel calon anggota KPU Jateng 3 Kuncoroadi Prasetyadji menegaskam meskipun tidak ada tanda tangan Sekretaris Timsel, berita acara hasil seleksi tersebut tetap sah.

“Bahwa itu dikatakan tidak apa-apa (sah). Dalam pleno kemarin itu pak Khomsun  menghadiri pleno tapi walkout,” jelasnya.

Kemudian soal 10 nama yang lolos ke seleksi berikutnya didominasi organisasi tertentu, Kuncoro menegaskan keputusam tersebut diambil sesuai prosedur. Menurutnya hasil seleksi itu adalah keputusan bersama.

“Sudah keputusan bersama, kita sesuai prosedur saja. Jadi kami memunculkan sesuatu dengan prosedur, kami tidak bisa tidak melewati prosedur, bahkan sudah melewati beberapa pertimbangan,” bebernya. Prihatsari

Exit mobile version