Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Sragen Tangkap 9 Orang Tersangka Pengeroyokan, Tragedi Perguruan Silat Vs Warga di Sragen

Pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan di Polres Sragen, foto tengah Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono, Kamis (13/7/2023) Sore || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim polres Sragen berhasil mengamankan 9 orang pelaku pengeroyokan di jalan raya Hos Cokroaminoto, Kampung Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Minggu (9/7/2023) kemarin.

Tragedi pengeroyokan ini bermula saat aksi konvoi yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat, saat itulah sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian diduga merasa terganggu dengan aksi konvoi yang dilakukan perguruan silat tersebut, sehingga nekat menghadang dan melakukan pengeroyokan bersama-sama terhadap para pesilat yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.

Akibatnya, korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Akibat kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen.

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pelaku pengeroyokan rombongan perguruan silat tersebut, 2 diantaranya masih di bawah umur, sedangkan 7 orang masing-masing berinisial FA (20), YLM (19), AAPR (20), FGD (18), DT (22), DRP (22), JS (19).

Dalam jumpa Pers, kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan bahwa kejadian pada hari Minggu kemarin yaitu tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama.

“Bermula saat rombongan berangkat dari daerah Tangkil di salah satu perguruan mengadakan pengesahan warga sekretariatnya dan setelah selesai sekitar jam 15.00 dari peserta tersebut pulang dengan rombongan berarak-arakan dan setelah di jalan hos Cokroaminoto di sana bertemu dengan sekelompok warga dan terjadi selisih paham di sana saling melempar batu dan salah satu beberapa dari rombongan peserta tersebut ada yang terluka karena penganiayaan,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono, Kamis (13/7/2023) sore.

Menurut kasat Reskrim Polres Sragen, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka dan pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian.

“Selang satu hari dari keluarga korban dan korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Sragen dan dari kami tim satreskrim tim macan putih melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku tersebut dan alhamdulillah dari beberapa pelaku sudah kita amankan dan dikenakan Pasal disangkakan 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Huri Yanto

Exit mobile version