JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menolak membayar ganti rugi untuk korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 120.388.911.300.
Penolaan ia sampaikan melalui surat yang dikirimkan ke majelis hakim melalui Andreas Nahot Silitonga, pengacara dari Mario Dandy Satriyo.
Jumlah Rp 120 miliar itu diperoleh dari hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Namun, kata Rafael, kondisi keuangan keluarganya saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban.
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” kata Andreas saat membacakan surat Rafael.
Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.
Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.
Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini.
“Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutur Rafael Alun dalam suratnya.
