SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah maraknya kujungan wisata di Kota Solo belakangan ini, tiba-tiba muncul kabar kurang mengenakkan: Benteng Vastenburg disita!
Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu terlihat dari papan penyitaan yang terpampang di kawasan Benteng sejak Rabu (26/7/2023).
Tampak dalam papan tertulis keterangan bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dijelaskan dalam papan tersebut, jika lahan itu disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Lantad pada bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Kejari Solo, D.B. Susanto membenarkan kabar penyitaan tersebut. Menurutnya, pemasangan papan itu dilakukan Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
“Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan di kawasan kita,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Namun demikian, Susanto enggan menjelaskan lebih detil perihal penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk menjelaskan terkait pemasangan papan sita eksekusi Benteng Vastenburg adalah Kejari Jakpus.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi,” tukasnya. Prihatsari
