YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik parkir nuthuk kembali terjadi di kawasan wisata di Kota Yogyakarta pada Jumat (30/6/2023) malam lalu.
Praktik itu pun memicu keluhan dari para pengunjung, yang mengaku keberatan dengan tarif parkir yang dianggapnya gila-gilaan tersebut.
Akan tetapi, setelah diklarifikasi, kasus parkir nuthuk tersebut rupanya hanya karena salah paham dan kurangnya komunikasi dari pengelola parkiran.
Fakta tersebut dipaparkan oleh Penjabat Walikota Yogya, Singgih Raharjo yang langsung menyambangi tempat khusus parkir yang diadukan wisatawan via media sosial itu.
Orang nomor satu di Kota Pelajar tersebut datang pada Sabtu (1/7/23) sore, untuk meminta klarifikasi pengelola dan petugas TKP.
Sebagai informasi, lokasi TKP itu berada di Jalan Margo Utomo, atau di lahan kosong tepat di sebelah selatan Hotel Grand Zuri.
Wisatawan itu mengeluhkan tarif parkir nuthuk yang mencapai Rp 20.000, serta dianggap terlampau mahal dan tidak sesuai dengan papan informasi yang terpasang tak jauh dari TKP.
“Jadi, kemarin di media sosial itu ada salah satu wisatawan yang memposting, bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp 20.000,” tuturnya.
Singgih mengatakan, wisatawan itu menilai harga karcis tak sesuai dengan papan sosialisasi tarif yang berada di dekat area parkir.
Dalam papan tersebut, tertulis, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi layanan parkir di kawasan tepi jalan umum.
Yakni, tarif progresif untuk roda empat mulai Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya.
Sedangkan untuk roda dua Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian ditambah Rp 1.500 untuk setiap jam berikutnya.
Tetapi, Singgih menyatakan, dalam regulasi itu, ada beberapa kategori tempat parkir yang diatur, sehingga tidak bisa seluruhnya disamaratakan dengan payung hukum tersebut.
Dijelaskan, pertama parkir di tepi jalan umum dan kedua parkir khusus, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta.
“Nah yang dipermasalahkan kemarin malam oleh wisatawan itu merupakan tempat parkir khusus yang dikelola oleh swasta,” bebernya.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran sudah jelas mengamanatkan, apabila lokasi parkir tersebut milik pribadi atau swasta, tarif parkir yang dikenakan maksimal lima kali dari tarif yang sudah ditetapkan.
Karena tarif parkir di tempat tersebut dipatok Rp 20.000, lanjutnya, berarti mereka hanya menaikkan sampai empat kali lipat saja.
“Ya, lokasi itu menaikkan harga empat kali lipat. Itu pun tarif flat. Jadi, wisatawan mau parkir satu jam, dua jam, atau bahkan dari pagi sampai malam, tarifnya tetap sama,” tandasnya.
Hanya saja, belajar dari pengalaman ini, Singgih pun meminta kepada para pengelola parkir, supaya di TKP yang dikelolanya dipasang papan pemberitahuan yang memuat tarif secara gamblang.
Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan agar sebelum masuk ke tempat parkir, mencari informasi terlebih dahulu mengenai tarifnya.
“Harus disosialisasikan pada wisatawan, agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi. Nah, wisatawan yang mau parkir juga tanyakan dulu ke petugasnya, atau minta karcisnya di depan,” urainya.